Logo Header Antaranews Jateng

Sembilan napiter Mako Brimob Cikeas dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 1 November 2024 14:22 WIB
Image Print
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan Kemenkumham Jateng menerima sembilan nrapidana tindak pidana terorisme (napiter) dari Rutan Mako Brimob Cikeas cabang Rutan Kelas I Depok, Kemarin (31/10). Dok. Kemenkumham Jateng
Cilacap (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan Kemenkumham Jateng menerima sembilan narapidana tindak pidana terorisme (napiter) dari Rutan Mako Brimob Cikeas Cabang Rutan Kelas I Depok, Kamis (31/10).

Sembilan napiter itu sampai di Lapas Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan diterima  oleh Kepala Lapas Pasir Putih, Enjat L, dan Pejabat Administrasi serta staf regu pengamanan.

Dengan pengawalan ketat anggota Polsek Nusakambangan, anggota Densus 88 AT, petugas Ditjen Pemasyarakatan , petugas Kejaksaan Agung RI, dan BNPT RI, kegiatan ini merupakan salah satu program sinergitas dari Ditjenpas bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Densus 8 AT, serta Kejaksaan Agung RI.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng Tejo Harwanto melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kadiyono mengatakan jika pemindahan ini merupakan kerjasama dan kolaborasi berbagai pihak.

"Tentu ini tidak lepas dari sinergi antara Ditjen Pemasyarakatan, BNPT, Densus 8 AT, Kejaksaan Agung serta lembaga pemasyarakatan.

Napiter tersebut ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan High Risk Kelas IIA Pasir Putih dengan keamanan Super Maximum Security. Di dalam kamar, Napiter tersebut ditempatkan secara satu orang, satu sel atau one man one cell dengan pantauan CCTV terintegrasi online 24 jam.

"Kami laksanakan sesuai SOP yaitu pengawasan secara terus - menerus melalui server CCTV 24 jam dan secara langsung dengan kontrol keamanan berkala oleh Petugas," kata Kalapas Pasir Putih, Enjat L.

"Hal ini bertujuan untuk mencegah potensi yang dapat membahayakan keamanan dan untuk selalu menjaga ketertiban keamanan di dalam Lapas, "tambahnya

Pemindahan sembilan napiter ke Nusakambangan menunjukkan komitmen pemerintah dalam menangani isu keamanan nasional dengan tindakan preventif. Keputusan ini tidak hanya mencakup administrasi Narapidana, tetapi juga fokus pada pengawasan dan pencegahan. 

"Dengan mengamankan para narapidana terorisme di fasilitas super maximum security, diharapkan dapat memberikan perlindungan maksimal terhadap keamanan masyarakat dan negara serta dalam rangka mendukung revitalisasi Pemasyarakatan, " pungkas Kalapas. ***

Pewarta :
Editor: Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024