Logo Header Antaranews Jogja

Mantan Sekjen FIFA diputus bersalah palsukan dokumen-terima suap

Sabtu, 25 Juni 2022 00:25 WIB
Image Print
Mantan sekretaris jenderal FIFA Jerome Valcke setelah sidang pembuka kasus korupsi presiden PSG Nasser Al-Khelaifi dan Valcke di Bellinzona, Swiss selatan pada 14 September 2020. ANTARA/AFP/FABRICE COFFRINI.
Jakarta (ANTARA) - Pengadilan banding Swiss pada Jumat memutuskan mantan Sekretaris Jenderal FIFA Jerome Valcke bersalah atas pemalsuan dokumen dan menerima suap terkait hak media Piala Dunia.

Valcke yang menduduki jabatan Sekjen FIFA sejak 2007 sampai dengan 2015 dijatuhi hukuman percobaan kurungan selama 11 bulan oleh Divisi banding Pengadilan Kriminal Federal Swiss.

Valcke yang berusia 61 tahun itu sebelumnya telah dibebaskan oleh pengadilan yang lebih rendah pada tahun 2020 atas tuduhan menerima suap dan tindak kriminal salah urus.

Namun, jaksa Swiss mengajukan banding atas putusan tersebut.

Sementara itu, pengadilan banding membebaskan CEO Paris Saint-Germain (PSG) Nasser Al-Khelaifi dari tuduhan menghasut Valcke untuk melakukan tindak pidana salah urus.

Putusan itu juga membebaskan Valcke dari tuduhan tindak pidana salah urus, demikian Reuters.

Pewarta :
Editor: Bambang Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2026