Polres Pemalang ungkap kasus penganiayaan tewaskan warga Pekalongan
Pemalang (ANTARA) - Kepolisian Resor Pemalang, Jawa Tengah, mengungkap kasus penganiayaan hingga korban meninggal dunia yang dilakukan oleh tersangka berinisial RA (24), warga Kesesi, Kabupaten Pekalongan.
"Ya, korban inisial S (30) mengalami luka parah pada bagian kepala dan leher akibat benda tajam," kata Kepala Polres Pemalang AKBP Eko Sunaryo di Pemalang, Sabtu.
Menurut dia, kasus tersebut berawal saat tersangka bersama korban dan orang lainnya sedang berada di ruang karaoke kafe di Desa Jatiroyom, Kecamatan Bodeh.
Setelah selesai dan seluruhnya keluar dari ruang karaoke, kata dia, diduga korban S terlibat pertengkaran dengan saksi berinisial K.
Saat terjadi pertengkaran antara korban S dan saksi K, tersangka RA yang menghampiri keduanya untuk melerai justru terlibat percekcokan dengan korban.
"Kemudian tersangka yang merasa emosi melakukan penganiayaan terhadap korban S hingga korban mengalami luka berat," katanya.
Ia yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Andika Oktavian mengatakan korban yang mengalami luka parah kemudian dibawa oleh para saksi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kesesi.
"Akan tetapi, jiwa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia akibat luka berat pada bagian kepala dan leher. Tersangka akan dikenakan Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP tentang Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan kematian dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun," katanya.
Pewarta : Kutnadi
Editor:
Immanuel Citra Senjaya
COPYRIGHT © ANTARA 2025