Polres Kudus amankan 2,11 gram sabu-sabu dan 916 butir obat berlogo Y
Kudus (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, berhasil mengamankan lima orang yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti 2,11 gram sabu-sabu dan 916 butir obat berlogo "Y" dari hasil operasi anti narkoba selama Januari 2025.
"Lima kasus Narkoba (Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif berbahaya lainnya) yang berhasil kami ungkap dari sejumlah lokasi di Kudus dan sekitarnya," kata Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic didampingi Wakapolres Kudus Kompol Satya Adi Nugraha dan Kasat Narkoba AKP Norbianto di Mapolres Kudus, Senin.
Ia mengungkapkan kasus pertama yang diungkap, yakni pada 10 Januari 2025 di warung angkringan Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati, Kudus.
Dari tempat tersebut, kata dia, pihaknya mengamankan tersangka berinisial MBT (20) asal Desa Pasuruhan Kidul, Kecamatan Jati, Kudus. Sedangkan barang bukti yang diamankan 916 butir obat berlogo "Y".
Kasus kedua, yakni pada tanggal 11 Januari 2025 Polres Kudus berhasil menangkap penjual obat berlogo "Y" berinisial WDA (24) asal Desa Purwosari, Kecamatan Kota, Kudus.
Sementara pada 15 Januari 2025, Polres Kudus berhasil mengungkap kasus sabu-sabu dengan barang bukti 0,53 gram, sebuah pipet kaca, dan satu buat alat hisap dari botol plastik di Desa Ngembalrejo, Kecamatan Bae, Kudus. Sedangkan tersangkanya berinisial SP (30) asal Desa Rejosari, Kecamatan Karangawen, Demak.
Pada hari yang sama, kata dia, Polres Kudus juga mengungkap kasus sabu-sabu sebesar 0,76 gram dan dua pipet kaca di dalam bekas bungkus rokok. Barang bukti lainnya, satu bungkus klip berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu seberat 0,45 gram.
"Tersangkanya berinisial NS (34) asal Desa Hadipolo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus," ujarnya.
Polres Kudus juga menangkap warga Desa Mlati Kidul, Kecamatan Kota, Kudus, berinisial ZA (39) karena memiliki sembilan bungkus klip bekas berisi sabu-sabu seberat 0,37 gram.
Dengan pengungkapan kasus dengan barang bukti 2,11 gram sabu-sabu dan 916 butir obat berlabel "Y" ketika dikonversi nilainya mencapai Rp8,5 juta itu bisa menyelamatkan sekitar 120 jiwa.
Atas perbuatannya itu, para pelaku bisa dijerat pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan (3) dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU RI nomor 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.
Kemudian ada yang dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor:
Heru Suyitno
COPYRIGHT © ANTARA 2025