Polres Magelang Kota amankan 312 botol minuman beralkohol
Magelang (ANTARA) - Polresta Magelang, Jawa Tengah, berkomitmen memberantas minuman beralkohol secara kontinu melalui berbagai upaya, salah satunya dengan patroli kegiatan rutin yang dioptimalkan (KRYD) dengan mengamankan 312 botol minuman beralkohol.
Kasatsamapta Polresta Magelang AKP Suyanto di Magelang, mengatakan bahwa pelaksanaan KRYD di Kaliangkrik. Dalam hal ini, Unit Patroli Satsamapta Polresta Magelang menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dengan seorang yang menjual minuman beralkohol.
Unit Patroli segera menuju lokasi di Desa Balerejo, Kecamatan Kaliangkrik, Selasa (4/2) pukul 19.30 WIB.
AKP Suyanto menuturkan bahwa hasil patroli KRYD sampai di lokasi sesuai dengan laporan. Petugas mendapati seorang laki-laki berinisial HP (36) warga Kecamatan Kaliangkrik yang menjual minuman beralkohol di warungnya.
"Selain mengamankan penjual, petugas juga melakukan penggeledahan, kemudian mendapati minuman keras kemasan botol berbagai merek sebanyak 312 botol," katanya.
Ia menyebutkan barang bukti tersebut, yakni 2 botol ciu kemasan 600 ml, 3 botol Joker kadar alkohol 19,8 persen kemasan 620 ml, 5 botol Mc Donald kadar alkohol 19,8 persen kemasan 1 liter, dan 6 botol Anggur Kolesom kadar alkohol 19,7 persen kemasan 620 ml.
Berikutnya 6 botol Atlas kadar alkohol 19,7 persen kemasan 620 ml, 6 botol Kawa-Kawa kadar alkohol 19,8 persen kemasan 600 ml, 4 botol API kadar alkohol 19,7 persen kemasan 620 ml, 9 botol Anggur Merah Gold kadar alkohol 19,7 persen kemasan 620 ml, serta 9 botol KTI kemasan 600 ml, 12 botol Bir Singaraja kadar alkohol 4,7 persen kemasan 620 ml, 20 botol Congyang 19,55 persen kemasan 350 ml, 62 botol Gedhang Klutuk kemasan 1,5 liter, dan 67 botol KTI kemasan 1,5 liter, 89 botol CIU kemasan 1,5 liter.
Selain itu, petugas patroli sebelumnya juga berhasil mengamankan 6 botol ukuran 600 ml berisi minuman keras jenis ciu dan 6 botol Bir Bintang.
"Jadi, total barang bukti minuman keras yang diamankan Sat Samapta Polresta Magelang dari tangan penjual sebanyak 312 botol berbagai merek. Penjual dan barang bukti kami amankan di Mapolresta Magelang untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan berbagai upaya, termasuk patroli KRYD di seluruh wilayah hukumnya. Hal itu sebagai komitmen memberantas peredaran minuman keras di Kabupaten Magelang.
"Polresta Magelang mengimbau masyarakat untuk tidak mencoba menjual minuman keras, mengedarkan, membeli, dan mengonsumsi minuman beralkohol. Perlu diingat bahwa minuman keras dapat memicu berbagai tindak pelanggaran hukum," katanya.
Baca juga: Polres Temanggung sita 1.500 botol miras
Pewarta : Heru Suyitno
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2025