![Logo Header Antaranews Jateng](https://jateng.antaranews.co/img/logo-antarajateng.jpg)
Bupati: Pakta integritas harus jadi komitmen pejabat berantas korupsi
![Image Print](https://img.antaranews.com/cache/1200x800/2025/02/06/pakta.jpg)
Demak (ANTARA) - Bupati Demak, Jawa Tengah, Eisti'anah berharap penandatanganan pakta integritas menjadi komitmen bagi para pejabat yang dilantik dalam memberantas korupsi serta melaksanakan tugas dengan cara-cara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Hal tersebut disampaikan Eisti'anah usai Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemkab di Pendopo Kabupaten Demak, Kamis.
"Pakta integritas tersebut selalu diucapkan dalam setiap pelantikan pejabat, sehingga harus menjadi komitmen bersama untuk bekerja lebih keras, cerdas, dan ikhlas. Jadikan momen pelantikan ini untuk perbarui semangat dalam bekerja, jangan cepat puas apa yang dicapai saat ini. Tetapi harus terus berfikir bisa menjadi lebih dari sekarang ini," ujar Eisti'anah.
Ia percaya bahwa jajarannya itu akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diberikan. Untuk itu, dia meminta para pejabat untuk selalu menjadikan prinsip good governance atau tata pemerintahan yang baik sebagai landasan dalam setiap kebijakan dan tindakan. Transparansi dan partisipasi masyarakat dan akuntabilitas harus menjadi pijakan dalam menjalankan roda pemerintahan.
Untuk itu, dia meminta para pejabat untuk menggunakan wewenang dengan penuh tanggung jawab, transparan dan dedikasi. Karena ketika ditemukan pelanggaran dari sumpah dan janji yang diucapkan saat pelantikan, akan ditindak sesuai aturan disiplin ASN, mulai peringatan, pembinaan, hingga pemberian sanksi tegas.
Dalam poin pakta integritas yang dibaca para pejabat tinggi pratama dan pejabat administrator dan pejabat pengawas, terdapat poin untuk berperan secara proaktif dalam upaya pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.
Selain itu, ASN juga dilarang meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung, berupa suap atau hadiah bantuan atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.
ASN juga diminta bersifat transparan, jujur, objektif, inovatif, dan akuntabel dalam melaksanakan visi misi dan program unggulan bupati.
Ketika melanggar, maka ASN tersebut juga harus siap hadapi konsekuensi termasuk diberhentikan dari jabatannya.
Dalam pelantikan tersebut, tercatat ada 20 ASN yang menduduki jabatan tinggi pratama, pejabat administrator, dan pejabat pengawas dengan di lingkungan Pemkab Demak.
Baca juga: Buronan korupsi Kejati Kalbar ditangkap di Demak
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2025