
KPU Bantul tekankan pentingnya kolaborasi untuk sukseskan Pemilu 2024

Bantul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menekankan pentingnya kerja sama dan kolaborasi para pemangku kepentingan di daerah ini untuk menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Tantangan dalam Pemilu Serentak 2024 yang begitu berat harus dijawab dengan kerja sama, koordinasi, dan kolaborasi dari semua 'stakeholder' terkait," kata Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho, di Bantul, Selasa.
Menurut dia, tantangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 adalah pada tahun tersebut akan digelar tiga agenda besar di Kabupaten Bantul, yaitu Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Legislatif, serta Pilkada Bantul.
"Pada tahun yang sama, meskipun bulannya berbeda akan diselenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bantul, itu jadi tantangan bagi bangsa, khususnya Pemkab Bantul," katanya.
Oleh karena itu, KPU Bantul berharap pemerintah daerah, organisasi masyarakat, partai politik (parpol), dan semua elemen masyarakat dapat berkolaborasi untuk menyukseskan tiga agenda besar pada 2024.
Sementara itu, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat KPU Bantul Musnif Istiqomah mengatakan bahwa dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 ada 11 tahapan dalam penyelenggaraan pemilu yang meliputi Perencanaan Program dan Anggaran serta Penyusunan Peraturan Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu: Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih: Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu; Penetapan Peserta Pemilu; Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan; Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Selanjutnya, Masa Kampanye Pemilu, Masa Tenang, Pemungutan dan Penghitungan Suara, Penetapan Hasil Pemilu, dan Pengucapan Sumpah atau Janji Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Sementara itu Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Bantul Joko Santosa mengatakan bahwa waktu pendaftaran partai politik dimulai tanggal 1 sampai 14 Agustus 2022 di KPU RI.
"Dalam tahapan ini, KPU menggunakan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Aplikasi ini digunakan untuk memfasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik," katanya.
Pewarta : Hery Sidik
Editor:
Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
