
KPU Bantul berharap parpol segera konsultasi jika kesulitan akses Sipol

Bantul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, berharap partai politik tingkat kabupaten segera melakukan konsultasi ke lembaganya jika terdapat kesulitan mengakses sistem informasi partai politik (Sipol) berkaitan dengan pendaftaran peserta Pemilu 2024.
Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Minggu mengatakan, pihaknya telah membuka "help desk" Sipol dalam melayani kebutuhan informasi parpol calon peserta Pemilu 2024 sejak 1 Agustus 2022, namun hingga sepekan berlalu, belum ada parpol di Bantul yang melakukan konsultasi.
"Karena proses pendaftaran parpol di tingkat nasional sejak 1 sampai 14 Agustus 2022, artinya kami berharap kalau ada parpol di tingkat daerah, atau calon peserta pemilu yang masih ada kesulitan, kami siap melayani, kami mengharapkan segera datang ke KPU," katanya.
Menurut dia, help desk di KPU Bantul ini mengikuti tahapan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 yang dipusatkan di KPU RI. Hal ini sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 pasal 16 ayat (2) bahwa waktu pendaftaran dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai pukul 16.00 WIB.
Namun demikian, kata dia, belum ada calon peserta pemilu dalam hal ini parpol yang melakukan konsultasi, meskipun sudah diinformasikan dan sudah disosialisasikan bahwa keberadaan help desk untuk membantu parpol terkait proses penyiapan pendaftaran mereka.
"Memang untuk pendaftaran parpol ini terpusat di KPU RI, jadi tidak didaftarkan di masing-masing daerah, tapi kemudian parpol mendaftarkan secara nasional di KPU pusat, kemudian yang kita layani berkaitan dengan kendala yang dihadapi parpol di tingkat daerah," katanya.
Dia mengatakan, misalnya terkendala berkaitan dengan akses sistem, karena pendaftaran harus 'upload' data melalui sistem informasi parpol.
"Jadi kita melayani apabila mereka ada kendala-kendala atau kemudian ada kesulitan dalam melakukan 'upload' data, atau kesulitan berkaitan dengan persyaratan yang perlu ditanyakan kepada KPU dalam hal ini KPU Bantul," katanya.
KPU Bantul sendiri melayani selama tujuh hari sejak Senin sampai Minggu, terkait Sipol yang digunakan untuk memfasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaran oleh parpol calon peserta Pemilu 2024.
"Jadi masih ada waktu, karena saya yakin mereka juga mempersiapkan semua dokumen karena ini sifatnya nasional, harapan kami dimanfaatkan semaksimal mungkin help desk yang sudah kita buka di KPU Bantul ini," katanya.
Pewarta : Hery Sidik
Editor:
Bambang Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
