![Logo Header Antaranews Jateng](https://jateng.antaranews.co/img/logo-antarajateng.jpg)
Mantan PPK Balai Teknik Perkeretaapian dituntut 4 tahun penjara
![Image Print](https://img.antaranews.com/cache/1200x800/2025/02/13/IMG_20250213_170410.jpg)
Semarang (ANTARA) - Mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Yofi Okatriza, dituntut hukuman 4 tahun penjara dalam kasus dugaan penerimaan suap dari belasan kontraktor pelaksana proyek di wilayah Purwokerto dan sekitarnya pada kurun waktu 2017 hingga 2020.
Jaksa Penuntut Umum KPK Agus Prasetya Raharja dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis, juga menuntut terdakwa untuk membayar sebesar Rp1 miliar yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi tersebut.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti menerima suap dari para kontraktor berbagai proyek DJKA yang totalnya mencapai Rp55,4 miliar.
Dari jumlah sebanyak itu, lanjut dia, Rp3,8 miliar di antaranya merupakan pemberian dalam bentuk barang, seperti mobil, rumah, serta emas.
Jaksa juga tidak sepakat dengan bantahan terdakwa Yofi Okatriza yang mengaku hanya menerima fee proyek dengan total Rp30,5 miliar
"Bantahan terdakwa tersebut tidak sesuai dengan alat bukti dalam persidangan sehingga haruslah dikesampingkan," katanya.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bersih dan bebas dari KKN.
Perbuatan terdakwa juga dinilai merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara yang totalnya sebesar Rp21,3 miliar.
Atas tuntutan jaksa tersebut, terdakwa diberi kesempatan untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.
Baca juga: BPJS Kesehatan terjun ke MAN 2 Kota Semarang sosialisasikan JKN
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Heru Suyitno
COPYRIGHT © ANTARA 2025