Logo Header Antaranews Jateng

Penasihat hukum terdakwa pemalsuan akta RUPS minta saksi korban hadiri sidang

Kamis, 13 Februari 2025 23:23 WIB
Image Print
Sidang kasus dugaan pemalsuan surat akta RUPS di PN Semarang, Kamis (13/2/2025). (ANTARA/I.C. Senjaya)

Semarang (ANTARA) - Evarisan, penasihat hukum terdakwa kasus pemalsuan surat akta RUPS, Yustiana Servanda, menyampaikan kekecewaan kliennya karena saksi korban dalam perkara ini tidak hadir dalam persidangan.

"Saksi pelapor dijadwalkan untuk diperiksa hari ini, namun tidak hadir," kata Evarisan di Semarang, Kamis.

Ia menyangsikan keseriusan saksi pelapor, Michael Setiawan, dalam perkara ini.

Oleh karena itu, ia meminta kepada majelis hakim maupun jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi pelapor secara langsung dalam persidangan.

"Harus datang langsung sesuai keputusan sidang sebelumnya, jangan memberikan keterangan secara daring," katanya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyebut ketidakhadiran Michael Setiawan dalam sidang akibat saksi masih berada di luar negeri.

Jaksa memastikan akan menghadirkan saksi dalam sidang yang akan datang.

Sebelumnya, Yustiana Servanda didakwa melakukan pemalsuan surat akta RUPS PT PT Mutiara Arteri Property.

Terdakwa yang merupakan seorang notaris didakwa memalsukan kehadiran saksi Michael Setiawan di dalam akta RUPS tersebut.



Pewarta :
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2025