![Logo Header Antaranews Jateng](https://jateng.antaranews.co/img/logo-antarajateng.jpg)
Ombudsman Jateng: Banyak jalan rusak di Kota Semarang
![Image Print](https://img.antaranews.com/cache/1200x800/2025/02/14/1000718778.jpg)
Semarang (ANTARA) - Ombudsman Provinsi Jawa Tengah menyoroti sejumlah ruas jalan rusak parah di Kota Semarang yang membahayakan pengendara dan rawan menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Tim Ombudsman Jateng memeriksa langsung kondisi ruas jalan yang dianggap rusak parah, yakni sepanjang ruas Jalan Prof. Dr. Hamka di Kecamatan Ngaliyan hingga Jalan Moch. Ikhsan, Kecamatan Mijen, Semarang, Jumat.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Perwakilan Ombudsman Jateng Sabarudin Hulu mengatakan bahwa pemeriksaan lapangan dilakukan untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait banyaknya lubang yang membahayakan pengguna jalan.
Menurut dia, pihaknya telah meminta keterangan dari Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang terkait kondisi kedua jalan yang berstatus jalan kota tersebut.
Bahkan, kata dia, pihaknya juga telah meminta keterangan dari Dinas Perhubungan dan Satlantas Polrestabes Semarang untuk memastikan tindakan konkrit yang diperlukan untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan kenyamanan lalu lintas pengguna jalan.
"Perlu respons dan tindakan yang cepat dari penyelenggara jalan segera memperbaiki jalan yang rusak sebagaimana amanat Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," katanya.
Dari pemeriksaan lapangan, kata dia, menunjukkan bahwa di sepanjang ruas Jalan Prof. Dr. Hamka terlihat beberapa lubang yang telah ditambal secara darurat.
Namun, ia menyebutkan masih terdapat sejumlah lubang yang hanya diberi tanda sederhana dan menunggu perbaikan lebih lanjut, sementara pada ruas Jalan Moch. Ikhsan, Kecamatan Mijen, lubang jalan tampak belum ditandai untuk perbaikan.
Ombudsman Jateng sebagai lembaga pengawas pelayanan publik meminta Pemerintah Kota Semarang dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk merespons secara cepat dan tanggap kondisi kerusakan jalan di Kota Semarang.
Ia tidak ingin ada masyarakat lagi yang menjadi korban dari jalan rusak yang tidak segera diperbaiki, seperti peristiwa seorang warga yang tewas terlindas truk karena menghindari jalan berlubang di Jalan Yos Sudarso, Selasa (11/2) lalu.
"Perlu respons cepat dengan memberikan tanda/rambu pada jalan yang rusak, sebagai langkah preventif agar pengguna jalan dapat lebih berhati-hati saat melintas dan tidak mendatangkan musibah," katanya.
Sabarudin menjelaskan bahwa pemberian rambu/tanda atas jalan yang rusak merupakan kewajiban penyelenggara jalan sesuai dengan amanat Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Saat ini, Ombudsman Jateng masih melakukan pemeriksaan secara intensif terkait permasalahan ruas jalan berlubang dan terus mengawasi perkembangan perbaikan jalan untuk memastikan keamanan dan keselamatan masyarakat.
"Penyelenggaraan jalan baik jalan nasional, jalan provinsi, maupun jalan kabupaten/kota merupakan pelayanan yang vital sehingga Ombudsman, DPRD, dan masyarakat perlu mengawasi," katanya.
Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor:
Immanuel Citra Senjaya
COPYRIGHT © ANTARA 2025