Logo Header Antaranews Jogja

Kampus diminta evaluasi berkala penerimaan jalur mandiri

Rabu, 24 Agustus 2022 06:03 WIB
Image Print
Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Arya Sandhiyudha. ANTARA/HO-KIP

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Arya Sandhiyudha meminta kasus penetapan tersangka Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi momentum perguruan tinggi negeri (PTN) mengevaluasi keterbukaan informasi penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri secara menyeluruh.

Informasi seputar penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, kata Arya, merupakan informasi publik yang wajib disampaikan dengan jelas kepada masyarakat. Di mana, berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik masuk dalam klasifikasi informasi berkala.

"Perguruan Tinggi Negeri (PTN), baik yang umum ataupun keagamaan musti jadikan OTT Rektor Unila sebagai shock therapy yang mendorong evaluasi keterbukaan informasi soal kuota, syarat, indikator, mekanisme, dan semua informasi seputar penerimaan jalur mandiri," tutur Arya berdasarkan keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa.

Arya menjelaskan bahwa Komisi Informasi Pusat juga tengah menggulirkan program evaluasi keterbukaan informasi publik di perguruan tinggi negeri.

Ia menyebut pihaknya tengah menjalankan e-monev monitoring. Evaluasi terhadap badan publik tingkat nasional, termasuk terhadap 148 Perguruan Tinggi Negeri dan/atau Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri.

"Kita akan lihat juga instrumen lain yang bisa diaktivasi untuk ikut mendorong perguruan tinggi menerapkan keterbukaan informasi soal penerimaan jalur mandiri," ujarnya.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KIP dorong kampus evaluasi informasi berkala penerimaan jalur mandiri



Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2026