Logo Header Antaranews Jateng

Kemenkum Jateng damaikan sengketa hak cipta Semarang Hebat

Kamis, 6 Maret 2025 21:36 WIB
Image Print
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang Wing Wiyarso, Kadartiastuti selaku pemegang hak cipta lagu "Semarang Hebat" usai mediasi di Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Tengah, Semarang, Kamis (6/3/2025). ANTARA/HO-Kemenkum Jateng

Semarang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Tengah kembali sukses mendamaikan sengketa kasus pelanggaran hak cipta terkait lagu Semarang Hebat.

Sengketa tersebut melibatkan Kadartiastuti, pemegang hak cipta lagu Semarang Hebat selaku pelapor, dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang selaku terlapor dengan dugaan penggunaan lagu tersebut tanpa izin

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Jateng, Semarang, Kamis, menghadirkan langsung pihak pelapor dan pihak terlapor. Pada kesempatan ini Kepala Disbudpar Kota Semarang Wing Wiyarso hadir.

Secara umum, mediasi berjalan dengan tenang dan kondusif dengan kedua belah pihak yang secara bergantian memberikan keterangan kepada mediator.

Kedua belah pihak juga menyampaikan solusi-solusi yang memungkinkan untuk menyelesaikan permasalahan ini.

 

 

Pada kesempatan itu telah tercapai beberapa kesepakatan antara kedua belah pihak, di antaranya Disbudpar Pemkot Semarang sepakat untuk mengakui bahwa lagu Semarang Hebat merupakan ciptaan Kadartiastuti.

Disbudpar Pemkot Semarang juga sepakat untuk memfasilitasi Kadartiastuti apabila akan melaksanakan kegiatan dengan tidak menggunakan APBD Pemkot Semarang dan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan Pemkot Semarang.

Kedua belah pihak juga sepakat untuk melaksanakan audiensi lebih lanjut yang akan membahas teknis terkait dengan solusi yang telah disepakati.

Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Tengah Heni Susila Wardoyo menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, penyelesaian sengketa hak cipta dapat dilakukan melalui alternatif penyelesaian sengketa.

"Alternatif penyelesaian sengketa (alternative dispute resolution) dapat dilakukan dengan metode mediasi untuk peroleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator," katanya.



Pewarta :
Editor: Immanuel Citra Senjaya
COPYRIGHT © ANTARA 2025