Logo Header Antaranews Jateng

3.520 botol minuman keras dimusnahkan

Jumat, 21 Maret 2025 13:37 WIB
Image Print
Bupati Kudus Sam'ani Intakoris hendak melemparkan satu botol minuman beralkohol dalam pemusnahan minuman keras di Alun-Alun Kudus, Jawa Tengah, Jumat (21/3/2025). ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif

Kudus (ANTARA) - Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, memusnahkan 3.520 botol minuman keras dari berbagai merek hasil Operasi Pekat Candi sejak 28 Februari hingga 19 Maret 2025.

"Kami berharap dukungan masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran minuman keras, karena sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 12/2004 tentang Minuman Beralkohol jelas melarang adanya peredaran minuman keras di Kabupaten Kudus atau nol persen alkohol," kata Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic di sela-sela pemusnahan minuman beralkohol di Alun-Alun Kudus, Jumat.

Operasi minuman keras tersebut, kata dia, juga dalam rangka operasi cipta kondisi menyambut puasa dan menjelang Lebaran 2025.

Selain menyasar pengedar minuman keras, juga menyasar kasus perjudian, premanisme, asusila, dan narkoba.

Hasil operasi minuman keras selama 20 hari tersebut, selanjutnya dimusnahkan dan penghancuran agar tidak dijual dan diedarkan kembali di tengah masyarakat.

"Mudah-mudahan kudus aman dan kondusif, terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya.

Bupati Kudus Sam'ani Intakoris menegaskan bahwa Kota Kudus nol persen alkohol sesuai dengan Perda Nomor 12 Tahun 2024.

Sam'ani berharap generasi muda di daerah ini bisa terhindar dari penggunaan minuman keras, mengingat generasi muda kelak menjadi penerus bangsa, apalagi bangsa ini akan mendapatkan bonus demografi.

Meskipun kasus minuman beralkohol masih ada, dia berharap Satpol PP ketika melakukan operasi minuman keras dengan humanis.

Pemusnahan minuman beralkohol itu diawali dengan pemecahan botol minuman keras secara simbolis oleh Bupati Kudus, selanjutnya dilindas dengan kereta penghalus jalan.



Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2025