
Pengadilan tinggi tolak banding Heri Sasongko, pemegang saham PT Mahesa Jenar

Semarang (ANTARA) - Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah menolak banding yang diajukan Heri Sasongko, salah seorang pemegang saham PT Mahesa Jenar Semarang, terhadap direksi perusahaan yang menaungi klub sepak bola PSIS Semarang tersebut.
Juru bicara PN Semarang, Haruno Patriadi, di Semarang, Selasa, membenarkan banding perkara tersebut telah diputus dan salinan putusannya telah diterima oleh pengadilan negeri.
"Sudah diputus, salinan putusan sudah diterima PN Semarang," katanya.
Menurut dia, putusan banding PT Jawa Tengah menyatakan menguatkan putusan PN Semarang atas perkara Nomor 218/Pdt.G/2024/PN Smg.
Sementara terhadap putusan banding tersebut, penggugat juga telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Sebelumnya, PN Semarang menolak gugatan Heri Sasongko, salah seorang pemegang saham PT Mahesa Jenar Semarang, terhadap direksi perusahaan yang menaungi klub sepak bola PSIS Semarang tersebut.
Pengadilan sendiri telah menolak gugatan Heri Sasongko tersebut beberapa waktu lalu karena PT. Mahesa Jenar Semarang dianggap telah menyerahkan laporan keuangan sesuai ketentuan yang ada.
Kuasa hukum PT Mahesa Jenar Semarang yang menjadi tergugat dalam perkara tersebut, Paulus Sirait, mengatakan, laporan keuangan selalu disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
"PT Mahesa Jenar Semarang terbukti transparan dan berkomunikasi baik sesuai peraturan," katanya.
Selain itu, lanjut dia, notulen RUPS LB pada 1 April 2024 juga menunjukkan jika laporan keuangan telah diserahkan kepada para pemegang saham, termasuk tergugat.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2025