
Pelaku pelecehan di Batang ancam sebarkan foto korban di medsos

Batang (ANTARA) - Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, mengungkap kasus pelecehan seksual dengan korban anak di bawah umur berinisial SA (15) serta meringkus pelaku bernama Riza alias Fico (30), warga Kecamatan Warungasem.
Kepala Kepolisian Resor Batang AKBP Edi Rahmat Mulyana di Batang, Rabu, mengatakan terungkapnya kasus tersebut berawal dengan adanya laporan korban pada keluarganya. Kemudian keluarganya melaporkan kasus tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres.
"Kasus ini berawal dari perkenalan pelaku dengan korban di sebuah grup media sosial. Pelaku menjalin komunikasi intensif melalui WhatsApp untuk mengajak pacaran, serta memaksa korban mengirim foto saat tidak berpakaian," katanya.
Foto tersebut kemudian digunakan tersangka untuk mengancam korban agar mau diajak berhubungan intim dan jika menolak maka akan disebarkan melalui media sosial.
"Korban yang ketakutan akibat diancam akhirnya menuruti ajakan pelaku. Keduanya nekat melakukan hubungan badan di kebun dekat tepi sungai," katanya.
Kapolres yang didampingi Kepala satuan Reserse dan Kriminal AKP Imam Muhtadi mengatakan tindakan pelecehan seksual itu terulang lagi dilakukan oleh pelaku di area persawahan Desa Pandansari, Kecamatan Warungasem.
"Dengan modus mengancam akan menyebarkan foto itu, tersangka terus mengajak berhubungan badan dengan korban. Ajakan itu selanjutnya ditolak korban karena sedang demam," katanya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti celana dalam, baju lengan panjang biru, dan tanktop hitam.
Tersangka akan dikenai Pasal 76D Jo Pasal 81 dan/atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman bisa 5 tahun hingga 15 tahun penjara plus denda Rp5 miliar. Kami mengingatkan orang tua untuk lebih ketat mengawasi interaksi anak di platform digital," katanya.
Pewarta : Kutnadi
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2025