
Terpidana pengemplang pajak di Semarang surati Presiden RI

Semarang (ANTARA) - Pengusaha jasa angkutan alat berat terpidana kasus pengemplang pajak dengan nilai Rp3,4 miliar, Djohan Wahyudi, menulis surat kepada Presiden RI untuk membantu mengawal kerugian negara dalam perkara pidana yang dijalaninya itu.
Menurut Djohan dalam salinan surat yang diterima di Semarang, Kamis, penanganan perkara yang merugikan negara miliaran rupiah tersebut belum tuntas karena masih ada pelaku utama yang belum diproses hingga proses persidangan.
Direktur Utama PT Gurano Bintang Papua tersebut menyebut komisaris perusahaan berinisial MM juga harus diadili karena turut menikmati uang yang seharusnya disetorkan ke negara itu.
"Saya memohon keadilan dan bantuan untuk mengawal pengembalian kerugian negara secara penuh sesuai undang-undang," katanya.
Djohan mengakui kesalahan yang dilakukannya sebagaimana hasil persidangan.
Namun ia juga meminta keadilan ditegakkan dengan memroses pelaku lain dalam perkara ini, khususnya yang berkaitan dengan pengembalian kerugian negara.
Dalam persidangan, Djohan terbukti menikmati uang Rp742,1 juta dari total kerugian negara sebesar Rp3,4 miliar.
Adapun sisanya, menurut dia, dinikmati oleh MM yang merupakan atasannya.
"Jangan sampai semua kesalahan ini ditimpakan ke saya, ada atasan saya yang juga terlibat di kasus ini agar juga diproses sebagaimana mestinya," katanya.
Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan hukuman 1 tahun dan 8 bulan kepada Djohan Wahyudi dalam kasus penggelapan pajak yang perkaranya ditangani oleh Direktorat Jenderal Pajak Jateng I.
Selain itu, Djohan juga dijatuhi membayar denda sebesar 2 kali Rp742,1 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Semarang Agus Sunaryo menyebut penanganan perkara pidana pajak di PT PT Gurano Bintang Papua masih akan berlanjut.
Menurut dia, kejaksaan telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) baru dalam perkara tersebut.
"Ada tersangka lain, akan ada penuntutan lanjutan," katanya.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2025