
Proses hukum enam tersangka Tragedi Kanjuruhan di Polda Jatim

Jakarta (ANTARA) - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan penyidikan enam tersangka tragedi Kanjuruhan dilaksanakan Polda Jawa Timur dengan asistensi Bareskrim, Mabes Polri.
“Informasinya (kasus ditangani) Polda Jawa Timur, untuk Mabes Polri masih memberikan asistensi,” kata Dedi kepada ANTARA saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Menurut Dedi, dengan adanya asistensi dari Bareskrim, seluruh tersangka diproses hukum di Polda Jawa Timur, sehingga tidak perlu dibawa ke Mabes Polri, Jakarta.
“Tersangka tidak perlu di bawa ke Mabes Polri,” katanya.
Ia menyebutkan, setelah penetapan para tersangka seluruh tim investigasi bergerak ke Surabaya untuk melanjutkan penyidikan dengan asistensi Bareskrim Polri.
“Sementara seperti itu, hari ini seluruh tim investigasi berangkat ke Surabaya untuk melanjutkan penyidikan,” terang Dedi.
Polri telah menetapkan enam orang tersangka dalam insiden kericuhan yang terjadi pasca-pertandingan sepak bola antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya, yang menewaskan 131 orang.
Keenam tersangka terdiri atas tiga warga sipil, yakni Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris dan Security Officer Steward Suko Sutrisno. Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman, melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bareskrim asistensi proses hukum enam tersangka tragedi Kanjuruhan
Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor:
Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
