
Cara Pemkot Pekalongan cegah pungli parkir

Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, berupaya mengoptimalkan pemanfaatan sistem informasi juru parkir sebagai upaya mencegah terjadinya pungutan liar dan meningkatkan potensi pendapatan asli daerah dari retribusi parkir.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekalongan Restu Hidayat di Pekalongan, Rabu, mengatakan bahwa sistem parkir yang tidak sesuai dengan aturan masih marak terjadi sehingga menimbulkan potensi pungutan liar oleh juru parkir tidak resmi.
"Hal ini tentunya akan merugikan masyarakat dan mengurangi potensi pendapatan daerah. Selain itu, sistem pengolahan parkir yang belum transparan akan menyulitkan pengawasan dan pelaporan," katanya yang didampingi Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Lalu Lintas Hari Putra Setiawan.
Untuk pencegahan pungli, menurut Restu Hidayat, perlu dibutuhkan sistem modern yang efisien dan akuntabel sekaligus kemudahan bagi masyarakat dalam bayar retribusi.
Dinas Perhubungan, kata dia, mulai menjaring inovasi dengan dimulai gagasan sistem parkir elektronik (e-parkir), kemudian berkembang ke sistem pembayaran nontunai, id card jukir resmi, hingga integrasi QRIS statis, serta melakukan brainstorming bersama tim.
Restu Hidayat berpendapat bahwa solusi ini tepat untuk mengatasi permasalahan pengelolaan parkir karena selama ini masih secara manual dan rentan kebocoran.
"Kini hadir sistem informasi juru parkir yang akan memudahkan petugas dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap juru parkir," katanya.
Menurut dia, sistem informasi juru parkir ini juga akan mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendapatan daerah.
Selain itu, lanjut dia, dengan memanfaatkan sistem informasi juru parkir ini, masyarakat juga dapat mengetahui juru parkir resmi atau tidak, serta kanal aduan jika mendapati pelanggaran di lapangan.
"Kami berharap ini menjadi langkah nyata agar parkir di daerah tertib, aman, dan terpercaya. Selain itu, pendapatan parkir bisa meningkat signifikan," katanya.
Pewarta : Kutnadi
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2025