Logo Header Antaranews Jateng

Pengusaha kuliner asal Solo menang atas gugatan pencemaran nama baik

Kamis, 8 Mei 2025 05:42 WIB
Image Print
Puspo Wardoyo (kiri) dan M Kalono (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Kali pepe Land Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (7/5/2025). ANTARA/Aris Wasita

Solo (ANTARA) - Pengusaha kuliner asal Solo, Jawa Tengah Puspo Wardoyo menang atas gugatan pencemaran nama baik atau fitnah yang dilayangkan oleh pengusaha dari Bekasi, Jawa Barat AI. 

Pengacara Puspo Wardoyo, M Kalono di Kalipepe Land Boyolali, Jawa Tengah, Rabu mengatakan putusan sela pengadilan negeri (PN) Solo telah digedok majelis hakim pada Selasa (6/5)

"Pengadilan Negeri Surakarta menyatakan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo. Maka pemeriksaan perkara harus dihentikan," katanya. 

Ia mengatakan secara administrasi gugatan tersebut tidak bisa diperiksa hingga diadili oleh PN Solo.

Padahal, dikatakannya, jika gugatan itu berlanjut pihaknya telah menyiapkan gugatan rekonvensi atau gugatan balasan.

"Tapi ini belum sampai kepada pemeriksaan pokok perkara sudah dinyatakan NO (Niet Ontvankelijk Verklaard) jadi tidak dapat diterima, tidak memenuhi syarat sebagai sebuah gugatan," katanya. 

Selain itu, dikatakannya, dalam putusan tersebut majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada penggugat.

Sebelumnya, AI menggugat Puspo Wardoyo yang merupakan pemilik Wong Solo Group tersebut atas dugaan perbuatan melanggar hukum yang di dalamnya melakukan fitnah atau pencemaran nama baik dengan nilai mencapai Rp60 miliar.

Perseteruan bermula saat Puspo Wardoyo ditawari AI untuk investasi bersama dalam mengembangkan pabrik makanan haji dan umroh di Arab Saudi.

Sebagaimana diketahui, selama ini Puspo telah menjalankan usaha tersebut melalui produk MakanKu.

Untuk investasi tersebut, Puspo mengaku telah mentransfer uang sebesar Rp6,8 miliar kepada AI. 

Namun ternyata setelah menunggu beberapa waktu tidak ada kejelasan atas investasi tersebut. Oleh karena itu, Puspo mencoba meminta kembali uang yang sempat ia transfer kepada AI. 

Namun, menurut Puspo tidak ada itikad baik dari AI untuk mengembalikan uang tersebut sehingga membuat Puspo memilih untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan AI ke Polda Metro Jaya.

Puspo pun kemudian meminta tolong kepada koleganya untuk menagihkan uang modal itu.

Namun justru AI menggugat Puspo karena dianggap mencemarkan nama baiknya.

Sementara itu, hingga saat ini ia masih menunggu pengembalian uang tersebut. 

"Sampai sekarang belum ada pengembalian modal. Alasan terus," katanya.



Pewarta :
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2025