Logo Header Antaranews Jogja

Polisi pelanggar hukum harus ditindak tegas, pinta legislator

Sabtu, 15 Oktober 2022 05:42 WIB
Image Print
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Santoso. (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Santoso mintq Kapolri tindak tegas anggota Polri pelanggar hukum menyusul penangkapan Irjen Pol. Teddy Minahasa oleh Divisi Propam Polri karena dugaan keterlibatan dalam peredaran narkoba.

"Oknum anggota Polri apapun pangkatnya yang melakukan pelanggaran hukum harus ditindak tegas. Tindakan tegas mulai dari sanksi pemecatan sampai dengan pemenjaraan sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Santoso dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat.

Ia menyebut Teddy yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba layak dijatuhi hukuman terberat seperti hukuman mati bagi terpidana kasus peredaran gelap narkoba.

Pun begitu halnya, kata Santoso, dengan penerima barang bukti berupa narkoba jenis sabu yang juga layak dihukum sama beratnya dengan Teddy berikut jaringannya.

"Hukuman itu layak diberikan karena yang bersangkutan sebagai aparat penegak hukum malah melakukan pelanggaran hukum yang sangat berat," ujarnya.

Ia menyebut hukuman terberat patut diberikan, kata Santoso, karena sebagai aparat penegak hukum seharusnya memberi contoh dan teladan kepada masyarakat dalam mematuhi peraturan hukum yang berlaku.

Ia juga menyebut Teddy tidak menjaga nama baik institusi Polri yang harus dijaga di tengah keterpurukan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum itu akibat kasus-kasus yang melibatkan anggotanya.

"Kedua, barang bukti yang seharusnya digunakan untuk kepentingan penyidikan dan lain-lain terkait dengan proses hukum selanjutnya tapi malah dijual untuk kepentingan pribadi," tuturnya.

Ia berharap Polri tak tebang pilih dalam kasus melibatkan anggota .


Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyebutkan Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Teddy Minahasa diduga terlibat kasus peredaran narkoba yang diselidiki oleh Polda Metro Jaya.


Sementara itu Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan Irjen Pol. Teddy Minahasa terancam hukuman mati terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat lima kilogram (kg).


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komisi III DPR: Kapolri harus tindak tegas anggota yang langgar hukum



Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2026