
BPJS Ketenagakerjaan serahkan klaim JKM kepada ahli waris debitur KUR

Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Tengah dan DIY menyerahkan manfaat Jaminan Kematian (JKM) kepada dua ahli waris peserta atas nama almarhum Aris Sarwono dan almarhum Sutrino, yang merupakan debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Penyerahan manfaat ini dilaksanakan dalam rangkaian kegiatan Forum Group Discussion (FGD) dan Monitoring Evaluasi (Monev) Implementasi Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Debitur KUR, bertempat di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (20/05).
Acara ini turut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan yang berperan penting dalam implementasi kebijakan, antara lain dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Tengah, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah.
Lalu hadir pula perwakilan Biro Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jawa Tengah serta perwakilan bank penyalur KUR di Jawa Tengah
Penyerahan manfaat JKM secara simbolis ini menjadi wujud nyata pelaksanaan mandat Permenko No. 1 Tahun 2023, yang bertujuan memastikan bahwa seluruh debitur KUR mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah dan DIY Hesnypita menyampaikan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan bagi debitur KUR merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan menyeluruh, terutama kepada pelaku usaha kecil dan pekerja sektor informal.
“Pemberian manfaat Jaminan Kematian kepada ahli waris peserta ini merupakan bukti bahwa program ini berjalan dengan baik. Kami berharap seluruh debitur KUR dapat segera terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, sehingga risiko-risiko sosial ekonomi dapat diminimalisir,” ujar Hesnypita.
Lebih lanjut, Hesnypita menegaskan pentingnya sinergi antara lembaga penyalur KUR, pemerintah daerah, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk mempercepat implementasi perlindungan sosial ketenagakerjaan secara menyeluruh di wilayah Jawa Tengah dan DIY.
Melalui kegiatan FGD dan Monitoring Evaluasi ini, BPJS Ketenagakerjaan juga mengidentifikasi tantangan di lapangan sekaligus menggali masukan dari berbagai pihak guna menyempurnakan pelaksanaan Permenko No. 1 Tahun 2023, sehingga perlindungan terhadap para debitur KUR dapat berjalan optimal.
Pewarta : Rilis
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2025