
Pemprov Jateng teken MoU perlindungan perempuan dan anak

Semarang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Polda Jateng, dan 17 pemangku kepentingan terkait langkah perlindungan terhadap perempuan dan anak.
"Pemprov Jateng menyambut baik kesepakatan yang dilaksanakan. Sebab, masih banyak kasus yang belum terungkap di tengah masyarakat, karena ada yang menganggap sebagai hal yang tabu untuk disampaikan," kata Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen, di Semarang, Kamis.
Setidaknya tiga perda perlindungan perempuan dan anak sudah diterbitkan, yakni Perda Nomor 4/2022 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Perda Nomor 2/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan, dan Perda Nomor 2/2018 tentang Ketahanan Keluarga.
Menurut dia, terbitnya perda maupun dilaksanakannya MoU belumlah cukup jika tidak mendapatkan dukungan semua pihak.
Oleh karena itu, ia mengajak seluruh pemangku kepentingan terkait untuk turun di tengah masyarakat, dan mendengarkan masalah perempuan dan anak hingga ke tingkat desa.
Selama ini, kata sosok yang akrab disapa Gus Yasin itu, banyak aksi terkait perlindungan perempuan dan anak., namun upaya tersebut hanya dilakukan oleh masyarakat di perkotaan.
Sedangkan desa juga memiliki persoalan yang tidak kalah beragam dalam hal perlindungan perempuan dan anak.
"Karena itu lah Pemprov Jateng memiliki program Kecamatan Berdaya yang akan menjadi penggerak upaya perlindungan perempuan, anak, disabilitas, dan lansia hingga tingkat desa dan kecamatan," katanya.
MoU yang dilaksanakan Pemprov Jateng saat ini, kata dia, juga akan menunjang pelaksanaan program tersebut.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang Zulkarnain menyatakan bahwa persoalan perlindungan perempuan dan anak tidak bisa ditangani oleh lembaga secara parsial.
"Memang harus ada kolaborasi antar lembaga terkait. Sebagai contoh, pengadilan dalam memutuskan perkara perempuan dan anak, harus meminta informasi dan masukan dari lembaga lain," katanya.
Selain Pemprov Jateng, Pengadilan Tinggi Agama dan Polda, beberapa lembaga yang turut serta dalam penandatanganan tersebut adalah Kepala Kanwil Kemenag Jateng, Kepala Kementerian Hukum, Kepala Kanwil BPN Jawa Tengah, Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah.
Kemudian, Ketua DPD MAPPI Jawa Tengah, Rektor Universitas Slamet Riyadi Surakarta, Rektor Institut Agama Islam Negeri Kudus, Rektor UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan, Rektor Universitas Muhammadiyah Surakarta, Rektor Universitas Muhammadiyah Semarang, dan Rektor Universitas Sultan Agung Semarang.
Baca juga: Polisi buru pemesan jasa anggota GRIB perusak aset KAI di Semarang
Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor:
Heru Suyitno
COPYRIGHT © ANTARA 2025