Penggeledahan Ruang Banggar DPR Terkait Kasus Wa Ode
Jumat, 10 Februari 2012 17:56 WIB
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, penggeledahan dilakukan di ruang Banggar dan ruang kerja Wa Ode Nurhayati, tersangka dalam kasus itu.
KPK, menurut Johan, memerlukan pendalaman guna mengembangkan kasus dugaan suap PPID di Banggar DPR.
Penyidik membutuhkan bukti pendukung dari yang sudah dimiliki saat ini. Penggeledahan diharapkan dapat menemukan bukti pendukung lain, sehingga mempercepat penyelesaian kasus yang menjerat Wa Ode Nurhayati atau bahkan dapat menetapkan tersangka baru.
Penyidik KPK memulai penggeledahan sekitar pukul 10.00 WIB, dan berlanjut setelah usai Shalat Jumat.
Wa Ode Nurhayati yang merupakan anggota Banggar DPR menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan suap pengalokasian proyek PPID di tiga kabupaten di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) tahun 2011.
Politisi PAN ini juga mengaku telah menyerahkan sejumlah barang bukti pada penyidik KPK bahwa terdapat pihak lain dari Banggar DPR yang juga terlibat.
Pihak Wa Ode mengatakan akan membuka nama-nama yang terlibat dalam persidangan.
Wa Ode Nurhayati disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 ayat 2, dan atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pewarta : -
Editor:
Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024