Logo Header Antaranews Jogja

KPU Bantul menerjunkan 10 tim verifikasi faktual keanggotaan parpol

Minggu, 23 Oktober 2022 17:18 WIB
Image Print
Rakor tentang pelaksanaan kegiatan verifikasi faktual keanggotaan parpol calon peserta Pemilu 2024 oleh KPU Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. (ANTARA/HO-KPU Bantul)
Bantul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menerjunkan 10 tim untuk melaksanakan verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024.

"KPU menerjunkan 10 tim untuk verifikasi faktual keanggotaan. Tim ini melakukan kunjungan langsung ke rumah-rumah anggota parpol untuk membuktikan kebenaran dan kesesuaian data anggota mereka," kata Anggota KPU Bantul Joko Santosa di Bantul, Minggu.

Menurut ia, verifikasi faktual keanggotaan dilakukan sejak 18 Oktober, khususnya bagi parpol calon peserta Pemilu 2024 yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara secara nasional pada Pemilu 2019 dan untuk parpol baru.

KPU Bantul sebelumnya telah melakukan verifikasi faktual kepengurusan sembilan parpol, yaitu PBB, PSI, Partai Ummat, Partai Hanura, Perindo, Partai Garuda, Partai Gelora, Partai Buruh, dan PKN.

"Verifikasi faktual keanggotaan parpol ini untuk membuktikan kebenaran identitas dan status keanggotaan partai politik calon peserta pemilu," kata Joko yang juga koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul .

Tanpa merinci jumlah anggota parpol yang menjadi sasaran verifikasi, Joko berharap warga yang menjadi sampel verifikasi faktual keanggotaan parpol dapat menyiapkan KTP elektronik serta Kartu Tanda Anggota (KTA) parpol untuk mempermudah pengecekan yang dilakukan petugas KPU.

"Apabila dalam kegiatan verifikasi faktual ini warga yang dijadikan sampel keanggotaan tidak dapat ditemui maka KPU Bantul akan berkoordinasi dengan parpol untuk selanjutnya dapat dikumpulkan di kantor parpol masing-masing," katanya.

Menurut ia, dalam hal kehadiran anggota di kantor parpol tidak bisa dilakukan maka verifikasi faktual dapat dilakukan dengan menggunakan sarana teknologi informasi.

Joko menambahkan kegiatan verifikasi faktual keanggotaan parpol calon peserta pemilu ini akan berlangsung sampai 4 November 2022.

"Selanjutnya hasil verifikasi ini direkap dan sampaikan ke KPU RI secara berjenjang melalui KPU DIY. Untuk hasil akhirnya akan dilakukan rekapitulasi dan penyampaikan hasil di tingkat KPU Pusat," katanya.

Pewarta :
Editor: Bambang Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2026