
Polres Purbalingga tetapkan tersangka kasus eksibisionisme

Purbalingga (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Purbalingga menetapkan seorang warga Kelurahan Wirasana, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, berinisial RES (24) sebagai tersangka dalam kasus ekshibionisme.
Dalam konferensi pers di Markas Polres Purbalingga, Senin siang, Kepala Polres Purbalingga Ajun Komisaris Besar Polisi Achmad Akbar mengatakan kasus ekshibionisme itu terungkap setelah tangkapan layar rekaman video kamera pengintai (CCTV) tentang aksi seorang pria yang memamerkan vitalnya di tempat umum beredar melalui media sosial.
‘Setidaknya di periode bulan April maupun Mei ada dua kali peristiwa yang ter-capture oleh kamera lingkungan. Yang pertama kejahatan kesusilaan yang diperbuat oleh pelaku ini ter-capture oleh CCTV di sebuah toko sembako dan ini berlokasi di pelataran SMK Negeri 2 Purbalingga,” katanya.
Dalam peristiwa yang terjadi pada tanggal 21 April 2025, kata dia, pelaku melakukan tindak pidana yang melanggar norma susila, yakni memamerkan alat vitalnya dan selanjutnya melakukan onani di tempat umum sembari melihat kaum perempuan yang ada di sekitar tempat itu.
Selanjutnya dalam tangkapan layar rekaman video kamera CCTV kedua menunjukkan peristiwa serupa yang dilakukan oleh pelaku di halaman Mushalla Al Hidayah, Kelurahan Purbalingga Lor,
Atas dasar rekaman dua peristiwa tersebut, Satreskrim Polres Purbalingga melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat mengungkap kasus ekshibionisme itu pada tanggal 10 Mei 2025 dengan mengamankan pelaku berinisial RES, warga Kelurahan Wirasana, Kecamatan Purbalingga, dan bekerja pada salah satu perusahaan swasta di Purbalingga.
“Kemudian kami lanjutkan pada proses penegakan hukum. Saya tekankan bahwa upaya ini perlu untuk kami ambil dengan pertimbangan apa yang diperbuat oleh pelaku ini sangat sangat berpotensi mengganggu ketertiban umum,” katanya.
Menurut dia, hal itu juga sebagai upaya Polres Purbalingga untuk memberikan perlindungan terhadap eksistensi kaum perempuan yang ada di wilayah Kabupaten Purbalingga agar tidak menjadi sasaran atas peristiwa ataupun perbuatan pidana yang dilakukan oleh pelaku RES.
Dari rangkaian upaya pemeriksaan penyidikan yang sudah dilakukan, tim penyidik juga menyita beberapa barang yang berkaitannya dengan pemenuhan unsur pidananya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui telah melakukan lima kali aksi ekshibionisme, empat di antaranya dilakukan halaman Mushalla Al Hidayah dan satunya di sekitar SMA Negeri 2 Purbalingga.
“Terhadap yang bersangkutan, kami ambil langkah-langkah penegakan hukum dengan mendasar pada kerangka aturan yang ada di dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 281 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun,” katanya.
Kendati demikian, dia mengatakan tim penyidik juga merasa perlu untuk menerapkan upaya-upaya kuratif untuk menyembuhkan pelaku agar nantinya bisa hidup kembali dengan normal, bisa menyatu dengan lingkungan masyarakat, dan tidak lagi mengganggu khususnya terhadap kaum perempuan yang ada di lingkungannya
Dalam proses tersebut, kata dia, tim penyidik juga meminta pendampingan dari tenaga psikolog dari RSUD dr R Goeteng Tarunadibrata Purbalingga dengan tujuan untuk menggali apa saja yang ada di dalam diri pelaku.
“Juga apa yang melatarbelakangi perbuatan tersebut sekaligus akan ada upaya-upaya untuk menyembuhkan pelaku,” kata Kapolres.
Sementara psikolog dari RSUD dr R Goeteng Tarunadibrata Purbalingga, Kurniasih mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis, peristiwa yang mendukung perbuatan pelaku adalah kegemaran menonton video porno melalui internet yang dilakukan sejak kecil atau SMP.
Berawal dari kegemarannya tersebut, pelaku memiliki pemikiran salah karena yang bersangkutan mendapatkan kepuasan hanya dengan mempertontonkan alat vitalnya.
“Sudah kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut, memang yang bersangkutan ada gangguan seksual,” katanya
Baca juga: Polres Blora tangkap tiga oknum wartawan yang diduga lakukan pemerasan
Pewarta : Sumarwoto
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2025