Logo Header Antaranews Jateng

Polisi minta warga Jepara waspadai peredaran uang palsu

Minggu, 1 Juni 2025 10:29 WIB
Image Print
Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno bersama Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M. Faizal Wildan Umar Rela menunjukkan uang palsu pecahan Rp20.000. (ANTARA/HO-Polres Jepara.)

Jepara (ANTARA) - Kepolisian Resor Jepara, Jawa Tengah, meminta warga Kabupaten Jepara untuk mewaspadai peredaran uang palsu pecahan Rp20 ribu, menyusul penangkapan pelaku pengedaran uang palsu pecahan tersebut.

"Belum lama ini, kami berhasil menangkap pelaku peredaran uang palsu pecahan Rp20.000. Dari tangan pelaku berinisial AT (31) warga Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak, kami menyita 73 lembar uang palsu pecahan Rp20.000," kata Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno di Jepara, Minggu.

Pelaku ditangkap, kata dia, karena terbukti mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakan uang  tersebut ke sejumlah pedagang, lalu mengambil keuntungan dari uang pengembalian dalam bentuk uang asli.

Untuk memudahkan aksinya itu, pelaku pada 21 Mei 2025 sengaja mengikuti pengajian gandrung nabi di Desa Pecangaan Kulon, Kecamatan Pecangaan, Jepara.

Karena banyak pedagang dan kondisinya juga agak gelap, pelaku memanfaatkannya dengan bertransaksi dengan sejumlah pedagang maupun penyedia jasa titipan kendaraan.

Sedangkan pedagang yang menjadi sasarannya, mulai dari penjual es teh, hingga penjual plastik alas duduk.

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata dia, uang palsu yang dimiliki digunakan untuk bertransaksi hingga enam kali, sehingga pelaku mendapatkan keuntungan dari uang pengembalian dari setiap transaksi tersebut.

Misal, membeli plastik alas duduk seharga Rp5 ribu dengan uang palsu pecahan Rp20.000, sehingga pelaku mendapatkan pengembalian uang asli sebanyak Rp15.000.

Aksi pelaku mengedarkan uang palsu tersebut, akhirnya diketahui warga sehingga pelaku diamankan dan pihak kepolisian yang melakukan pengamanan di acara pengajian tersebut.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 36 Undang-Undang Nomor 7/2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.



Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2025