
Awas, penyiksa hewan bisa dipidana

Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Jakarta Selatan mengungkapkan, penyiksa hewan dapat dipidana sesuai pasal 66a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Sanksi untuk orang yang melakukan penyiksaan dan melakukan pelanggaran terhadap kesejahteraan hewan itu sudah ada" Kepala Suku Dinas (Sudin) Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan Hasudungan Sidabalok di Jakarta, Kamis.
Hasudungan pada peluncuran platform digital edukasi kesejahteraan hewan animalwelfare.id juga menyebutkan, bagi penyiksa hewan dapat dimasukkan dalam tindak pidana sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Hausudungan menjelaskan, berdasarkan data Asia for Animal Coalition, Indonesia paling banyak mengunduh konten penyiksaan pada hewan di media sosial (medsos)
Pewarta : Yoanita Hastryka Djohan
Editor:
Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
