
Kejari Kudus temukan LPJ dana hibah KNPI belum sesuai SOP

Kudus (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Henriyadi W Putro mengungkapkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana hibah yang diterima Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) setempat belum sesuai standar operasional prosedur (SOP), sehingga dilakukan pemeriksaan terhadap para pengurus.
"Secara administrasi lpertanggungjawaban memang kurang tepat. Akhirnya kita koordinasikan dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Tentu bisa ditindak lanjuti nanti oleh Inspektorat Kudus," ujarnya di Kudus, Senin.
Apalagi, kata dia, Kejari Kudus tidak menghitung potensi kerugian negaranya, sehingga diserahkan kepada Inspektorat.
BPK sendiri ketika mendapatkan temuan penggunaan dana pemerintah tembusannya juga diteruskan ke Inspektorat Kudus. Sedangkan Kejari Kudus juga masih menghimpun keterangan-keterangan dari berbagai pihak.
Atas permasalahan laporan KNPI tersebut, maka Kejari Kudus bertindak melakukan pemeriksaan jajaran pengurus KNPI periode 2023-2026 sebanyak delapan orang sebagai tahapan pengumpulan data dan keterangan.
"Hasilnya secara administrasi pertangungjawaban atas dana hibah yang diterima mereka belum sesuai SOP, sehingga kami serahkan kepada Inspektorat temuannya seperti apa dan tindak lanjutnya," ujarnya.
Pengurus KNPI Kudus, katanya, memang memiliki bukti kuitansi penggunaan anggaran hibah, namun secara administrasi belum disusun dalam bentuk laporan secara terperinci. Sehingga pihaknya terus menginventarisasi dan koordinasi dengan Inspektorat Kudus terkait dana-dana hibah yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Jika ada temuan, kata dia, pihaknya menunggu tindak lanjutnya dari Inspektorat Kudus dengan tetap berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kudus.
"Sebagai bentuk pertanggungjawaban, ketika ada temuan KNPI harus mengembalikan. Jika tidak mengembalikan maka proses hukumnya berjalan," ujarnya.
Dana hibah sebesar Rp325 juta yang diterima KNPI Kudus pada tahun anggaran 2023, kata dia, diperuntukkan kegiatan-kegiatan KNPI, termasuk pengadaan sarana dan prasarana penunjang kegiatan KNPI.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2025