Logo Header Antaranews Jateng

Polres Purbalingga tindak puluhan sepeda motor dari aksi balap liar

Selasa, 3 Juni 2025 10:04 WIB
Image Print
Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar (tengah) didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat Purnomo (kanan) dan Kasatlantas AKP Kumala Enggar Anjarani (kiri) memerhatikan salah satu sepeda motor yang menjadi barang bukti balap liar dalam konferensi pers di halaman Kantor Satlantas Polres Purbalingga, Jawa Tengah, Senin (2/6/2025) siang. ANTARA/Sumarwoto

Purbalingga (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Purbalingga, Jawa Tengah menindak puluhan sepeda motor yang digunakan dalam sejumlah aksi balap liar dan kenakalan remaja  saat libur panjang dalam rangka Kenaikan Yesus Kristus.

Dalam konferensi pers di halaman Kantor Satlantas Polres Purbalingga, Senin siang, Kepala Polres Purbalingga Ajun Komisaris Besar Polisi Achmad Akbar mengatakan secara keseluruhan terdapat 50 unit sepeda motor yang diamankan sebagai barang bukti dari dua lokasi balap liar dan satu lokasi kenakalan remaja.

“Jadi perlu saya tegaskan bahwa kewajiban dari kami, jajaran kepolisian, untuk menggelar sumber daya organisasi pada saat libur panjang kemarin melalui beragam kegiatan kepolisian,” katanya.

Ia mengatakan hal itu ditujukan untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat yang melaksanakan kegiatan libur panjang akhir pekan tersebut.

Akan tetapi, kata dia, momentum liburan panjang tersebut ternyata dimanfaatkan oleh beberapa kelompok anak usia sekolah dengan melakukan kegiatan negatif seperti balap liar dan kenakalan remaja dengan merencanakan aksi tawuran 

“Ini semuanya terpaksa kami tindak, kemudian ada 50 unit sepeda motor yang harus diberikan sanksi penindakan. Ini kami harapkan menjadi pembelajaran penting untuk kita semua,” katanya

Terkait dengan barang bukti sepeda motor yang diamankan, dia mengatakan sebanyak 41 unit di antaranya berasal dari dua lokasi balap liar, sedangkan 9 unit lainnya diamankan dari sekelompok remaja yang hendak melakukan tawuran.

Menurut dia, puluhan sepeda motor itu diamankan karena spesifikasinya banyak yang tidak memenuhi standar keselamatan dan tidak memasang identitas atau pelat nomor kendaraan.

Dalam hal ini, pihaknya memberikan tindakan langsung (tilang) terhadap para pengguna sepeda motor tersebut atas pelanggaran di bidang lalu lintas.

Selain itu, pihaknya tidak menemukan adanya indikasi perjudian dalam kasus balap liar tersebut.

“Jumlah pelaku yang hendak tawuran ada 21 orang, sedangkan yang terlibat balap liar di Muntang ada 11 orang dan di Karangpule ada 182 orang. Mereka rata-rata masih usia SMP dan SMA,” katanya.

Kendati demikian, dia mengatakan dari 21 remaja yang hendak tawuran, tiga orang di antaranya harus menjalani proses hukum lebih lanjut karena membawa senjata tajam.

Dari kejadian tersebut, pihaknya berpikiran apakah generasi muda memerlukan media atau tempat yang bisa digunakan untuk mengekspresikan diri mereka saat mengisi liburan.

Menurut dia, hal itu merupakan pekerjaan rumah (PR) bagi pemerintah termasuk kepolisian untuk lebih bisa memberikan ruang dan tempat agar nanti ketika ada momentum libur panjang berikutnya tidak menjadi ruang-ruang negatif bagi generasi muda.

“Ini menjadi pembelajaran penting untuk kita semua,” kata Kapolres.

 



Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2025