Logo Header Antaranews Jateng

Pemkot Tegal imbau aktivasi identitas kependudukan digital

Selasa, 3 Juni 2025 10:49 WIB
Image Print
Wakil Wali Kota Tegal Tazkiyyatul Mutmainnah saat berkunjung ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tegal, Senin (2/6/2025) (ANTARA/GO-Humas Pemkot Tegal)

Tegal (ANTARA) - Pemerintah Kota Tegal, Jawa Tengah, mengimbau masyarakat melakukan aktivasi kependudukan digital (IKD) untuk verifikasi identitas secara daring (online).

Wakil Wali Kota Tegal Tazkiyyatul Mutmainnah di Tegal, Selasa, mengatakan bahwa aktivasi kependudukan digital adalah informasi elektronik yang memuat data kependudukan seperti KTP elektronik, kartu keluarga, dan dokumen kependudukan lainnya.

"Data ini disimpan dalam aplikasi di smartphone dan dapat digunakan untuk verifikasi identitas secara online. Masyarakat bisa melakukan IKD di tempat perekaman data kependudukan (TPDK) di kecamatan atau di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)," katanya.

Menurut dia, masyarakat bisa melakukan dengan mengunduh aplikasi IKD di play store kemudian mengisi data kependudukan di aplikasi tersebut.

"Setelah melakukan pengisian secara daring, kemudian tinggal melakukan aktivasi dengan melakukan scan barcode di tempat perekaman data kependudukan yang berada di kantor kecamatan, mal pelayanan publik atau ke Dukcapil," katanya.

Setelah aktivasi, masyarakat bisa mengakses data kependudukan melalui aplikasi IKD atau juga melakukan proses data kependudukan atau perubahan data kependudukan di aplikasi tersebut.

Ia mengimbau masyarakat tidak menanggapi adanya pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang melakukan penipuan dengan menawarkan bantuan aktivasi IKD melalui telepon. 

"Jangan sampai dokumen kependudukan disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Pastikan bahwa pengaktifan IKD dilakukan oleh petugas Disdukcapil," katanya.

Tazkiyyatul Mutmainnah yang akrab disapa Mbak Iin mengapresiasi pelayanan Disdukcapil setempat yang melakukan gerak cepat dalam pengurusan dokumen kependudukan sehingga warga merasa puas dan pelayanan yang cepat.

"Ketika masyarakat memiliki kebutuhan untuk pengurusan dokumen kependudukan masyarakat bisa langsung datang dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan, tidak perlu melalui calo karena pengurusannya mudah dan cepat dan gratis,"katanya.

Ia berharap Dinas Dukcapil bisa teus melayani masyarakat dengan baik karena pelayanan untuk masyarakat adalah menjadi kewajiban pemerintah daerah.

"Melayani sepenuh hati untuk masyarakat Kota Tegal," katanya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tegal Zainal mengatakan komitmen meningkatkan pelayanan terbaik kepada masyarakat meski jumlah petugas yang cukup terbatas.

"Dengan pelayanan kependudukan merupakan tugas pokok yang harus dilaksanakan dengan ikhlas dan tanggung jawab," katanya.



Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2025