
Polres Kendal ungkap pembuat video porno gunakan deepfake

Semarang (ANTARA) - Polres Kendal mengungkap tindak pidana pembuatan konten video porno menggunakan teknologi deepfake untuk memanipulasi wajah secara digital.
Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar di Kendal, Rabu, mengatakan, tersangka ABH (46) asal Jombang, Jawa Timur, ditangkap berdasarkan hasil penelusuran kepolisian di dunia maya.
Ia menjelaskan pengungkapan tersebut bermula dari patroli siber di awal Juni 2025.
"Dari patroli siber tersebut ditemukan akun yang menyediakan jasa mengedit video porno yang mengubah wajah menggunakan milik orang lain sesuai pesanan," katanya.
Pelaku, lanjut dia, meminta pemesan mengirim sejumlah uang beserta foto wajah yang ingin dipasang di video.
Ia menuturkan pelaku ditangkap di rumahnya di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan sebuah komputer rakitan yang digunakan untuk mengolah pesanan video menggunakan deepfake.
Barang bukti komputer milik pelaku, lanjut dia, dikirim ke laboratorium forensik untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang pornografi atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2025