
Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan BSU dari pemerintah

Semarang (ANTARA) - Pemerintah akan memberikan bantuan subsidi upah (BSU) kepada pekerja/buruh untuk 2 bulan ke depan yaitu bulan Juni-Juli 2025 yang sekaligus dibayarkan pada bulan Juni.
Dalam hal ini, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit Farah Diana menjelaskan bahwa tidak semua pekerja bakal menerima BSU. Ada syarat dan kriteria yang harus dipenuhi, seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
"Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujarnya.
Penerima BSU harus Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Lalu, harus peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025.
Permenaker itu juga menetapkan upah yang diterima buruh paling banyak Rp3.500.000 per bulan. BSU diprioritaskan bagi buruh yang sedang tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau bantuan sosial yang lain.
"Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sebagaimana dimaksud diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan sebelum Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah yang disalurkan," jelasnya.
“Dengan adanya pemberian BSU ini bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja/buruh guna mendorong pertumbuhan ekonomi,”tutupnya.
Pewarta : Rilis
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2025