Logo Header Antaranews Jateng

BPJS Ketenagakerjaan - DPD Perbarindo Jateng perluas perlindungan sosial

Selasa, 10 Juni 2025 15:30 WIB
Image Print
BPJS Ketenagakerjaan dan DPD Perbarindo Jawa Tengah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai upaya memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di sektor jasa keuangan mikro (HO-BPJS Ketenagakerjaan)

Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan dan DPD Perbarindo Jawa Tengah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai upaya memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di sektor jasa keuangan mikro di Semarang, Kamis (5/6).

Acara ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng DIY  Hesnypita, dan Kepala Biro Perekonomian Provinsi Jawa Tengah Dadi Sumarsana S.Adne, S.H., M.M. Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam mendorong percepatan kepesertaan, khususnya bagi tenaga kerja di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) yang tergabung dalam DPD Perbarindo Jawa Tengah.

Dalam sambutannya, Hesnypita menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan wujud komitmen bersama membangun perlindungan sosial ketenagakerjaan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

“Kolaborasi ini adalah langkah awal memperluas perlindungan bagi pekerja sektor keuangan mikro. Meski baru 11 dari 262 mitra yang bergabung, manfaatnya telah dirasakan lebih dari 3.000 tenaga kerja. Ini membuktikan bahwa sinergi nyata berdampak langsung,” ujar Hesnypita.

Ia menambahkan bahwa BPR/BPRS berperan penting dalam mendorong ekonomi lokal, sehingga perlindungan terhadap tenaga kerjanya harus menjadi perhatian bersama.

“BPR/BPRS adalah penggerak ekonomi lokal. Perlindungan pekerjanya adalah kunci ekonomi inklusif. Ke depan, kami dorong pengembangan layanan digital, edukasi bersama, dan integrasi perlindungan bagi mitra UMKM binaan,” tambahnya.

Saat ini, kerja sama dengan 11 mitra telah memberikan perlindungan kepada lebih dari 3.000 tenaga kerja aktif. Ini menjadi bukti bahwa program yang dijalankan secara konkret mampu memberi dampak signifikan bagi pekerja dan institusi.

Selain peningkatan kepesertaan, manfaat program juga telah dirasakan langsung oleh Ahli Waris Tenaga Kerja. Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan manfaat Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 28 kasus dengan total nilai Rp1,17 miliar. Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan sosial benar-benar hadir dan memberikan ketenangan bagi keluarga pekerja.

Kepala Biro Perekonomian Provinsi Jawa Tengah, H. Dadi Sumarsana, menyambut baik kolaborasi ini dan menegaskan pentingnya sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat jaminan sosial ketenagakerjaan di Jawa Tengah.

Melalui penandatanganan PKS ini, diharapkan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan DPD Perbarindo Jawa Tengah dapat terus diperluas, baik dari sisi jumlah mitra maupun peningkatan kualitas perlindungan bagi tenaga kerja sektor jasa keuangan mikro.



Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2025