
Gugatan Partai Republik dikabulkan
Jumat, 4 November 2022 20:27 WIB

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengabulkan sebagian gugatan Partai Republik mengenai hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata ketua majelis Rahmat Bagja dalam sidang pembacaan putusan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024, sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube Bawaslu RI di Jakarta, Jumat.
Gugatan yang dikabulkan itu, di antaranya mengenai Partai Republik yang merasa dirugikan dengan penetapan hasil verifikasi administrasi partai politik peserta Pemilu 2024 oleh KPU sehingga mereka memohon kepada Bawaslu untuk menolak dan membatalkan pengumuman KPU RI Nomor 9/PL.01.1.PU/05/2022 tentang Hasil Verifikasi Administrasi pada tanggal 13 Oktober 2022.
Di samping itu, Partai Republik juga memohon kepada Bawaslu untuk menolak dan membatalkan berita acara Nomor 230/PL.01.1.BA/05/2022 tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024.
Sebelumnya, dalam pertimbangan Bawaslu yang dibacakan oleh anggota majelis Lolly Suhenty, disebutkan bahwa Partai Republik mengalami sejumlah kendala teknis dari melakukan pengisian Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu kabulkan sebagian gugatan Partai Republik
Pewarta : Tri Meilani Ameliya
Editor:
Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
