
Polres Kudus tindak juru parkir liar yang tarik tarif diluar aturan

Kudus (ANTARA) - Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, siap menindak juru parkir liar yang menarik tarif parkir melebihi ketentuan karena sebelumnya sudah ada pembinaan terhadap penyedia parkir di kawasan perkotaan.
"Sejumlah juru parkir liar di jalur protokol di Kota Kudus yang dikeluhkan masyarakat karena menarik tarif parkir yang mahal sudah kami data dan diberikan pembinaan," kata Kapolsek Kota AKP Subkhan di Kudus, Minggu.
Ia mengungkapkan selama ini juru parkir tersebut berdalih bukan menyediakan parkir, melainkan menyediakan titipan sebagai alasan pembenaran karena lahan yang digunakan merupakan milik pemerintah dan bukan milik pribadi.
Dengan memakai lahan pemerintah, kata dia, tetap mereka masuk kategori menyediakan jasa parkir.
Untuk itulah, pekan sebelumnya bertepatan dengan hari libur atau "car free day" pada 8 Juni 2025 tim Polsek Kota bersama Dishub dan Satpol PP Kudus melakukan operasi pemberantasan premanisme dengan sasaran pungutan liar dan parkir liar di Kecamatan Kota Kudus.
Tindakan tersebut, kata dia, juga bagian dari respons atas berita viral adanya parkir liar atau oknum parkir yang menarik tarif parkir tidak sesuai ketentuan atau tidak sesuai perda di Kudus.
Sebelum ditindak, dia mengakui, menerjunkan Unit intelijen dan keamanan di beberapa titik sasaran, salah satunya di Jalan Sunan Kudus mulai Toko Sri Jaya hingga Perempatan Wahid (SMB).
"Kami juga mendapatkan dukungan dari Kapolres dan Bupati Kudus yang menghendaki ada tindakan terhadap para oknum tersebut," ujarnya.
Sasaran lainnya, yakni Gang 1 Jalan Kutilang di Kelurahan Panjunan, dan Jalan Dr Ramelan Panjunan.
Hasilnya, kata dia, pihaknya di Jalan Kutilang mengamankan tiga orang juru parkir yang melakukan pungutan parkir tidak sesuai dengan Perda Nomor 4/2023, yakni tarif parkir untuk sepeda motor Rp2.000 dan mobil Rp3.000.
Kemudian mengamankan tujuh juru parkir di Jalan Ramelan, Jalan Pemuda, dan Jalan Letkol Tit Sudono Kelurahan Panjunan.
"Selain kami data, juru parkir liar tersebut juga diberikan pembinaan serta pernyataan tertulis bermaterai. Jika mengulangi perbuatannya maka akan diproses secara hukum," ujarnya.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2025