Logo Header Antaranews Jateng

132.541 peserta JKN di BPJS Kesehatan Purwokerto dinonaktifkan

Senin, 16 Juni 2025 21:46 WIB
Image Print
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto Niken Sawitri (kiri) dalam kegiatan Media Gathering di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (16/6/2025) siang. ANTARA/Sumarwoto

Purwokerto (ANTARA) - Sebanyak 132.541 peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di wilayah kerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Purwokerto, Jawa Tengah dinonaktifkan sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025.

"Dari jumlah tersebut, untuk Kabupaten Banyumas sebanyak 53.350 peserta, Cilacap sebanyak 47.047, dan Purbalingga sebanyak 32.144," kata Kepala BPJS Cabang Purwokerto Niken Sawitri di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin.

Menurut dia, penonaktifan kepesertaan program JKN tersebut berkaitan dengan migrasi sistem dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Elektronik (DTSEN).

Dalam hal ini, peserta program JKN yang dinonaktifkan berasal dari kelompok peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sebelumnya masuk DTKS.

Lebih lanjut, dia mengatakan Menteri Sosial telah berkirim surat ke Dinas Sosial masing-masing kabupaten/kota terkait dengan solusi bagi peserta program JKN yang dinonaktifkan.

"Untuk peserta yang dinonaktifkan tetapi ternyata membutuhkan pelayanan, maka bisa direaktivasi. Jadi masih tetap dijamin bahwa peserta yang membutuhkan ini akan tetap membutuhkan layanan," katanya menjelaskan.

Oleh karena itu, kata dia, peserta yang dinonaktifkan bisa datang ke Dinas Sosial setempat untuk mengurus atau mereaktivasi kepesertaan JKN.

Selanjutnya, Dinas Sosial akan berkomunikasi dengan BPJS Kesehatan terkait dengan reaktivasi kepesertaan JKN tersebut.

Terkait dengan cakupan kepesertaan JKN di wilayah kerja BPJS Cabang Purwokerto, Niken mengatakan hingga saat ini tercatat sebanyak 4.886.900 jiwa yang terdaftar atau pernah terdaftar sebagai peserta JKN.

"Cakupannya mencapai 98,77 persen dari total penduduk di Kabupaten Banyumas, Cilacap, dan Purbalingga yang sebanyak 4.985.944 jiwa berdasarkan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri per semester kedua tahun 2024," katanya.

Salah seorang kader JKN asal Desa Lumbir, Kecamatan Lumbir, Banyumas, Evi Lismawati mengakui dengan adanya Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025, banyak peserta PBI dinonaktifkan dari kepesertaan JKN.

Menurut dia, penonaktifan kepesertaan tersebut rata-rata baru diketahui peserta ketika hendak berobat di puskesmas.

"Mereka biasanya mengadu kepada kepala desa. Ada dua alternatif, bisa minta reaktivasi ke Dinas Sosial seperti yang tadi disampaikan oleh Ibu Kepala BPJS, atau meminta informasi ke saya terkait bagaimana mereaktivasi kepesertaan menjadi peserta BPU (Bukan Penerima Upah) atau mandiri," kata dia yang juga Kepala Urusan Perencanaan Desa Lumbir.

Oleh karena masa aktif kepesertaan JKN PBI setelah direaktivasi biasanya tidak lama, pihaknya berusaha mengedukasi peserta yang rutin menjalani pengobatan untuk mengalihkan kepesertaannya menjadi BPU atau mandiri.

"Setelah mendapatkan edukasi, banyak peserta yang dengan sukarela mendaftarkan kepesertaan JKN BPU, yang mandiri," katanya.



Pewarta :
Editor: Immanuel Citra Senjaya
COPYRIGHT © ANTARA 2025