
Pemkab Batang isyaratkan pembongkaran bangunan karaoke 1 Juli

Batang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang, Jawa Tengah, memberikan isyarat untuk membongkar bangunan karaoke yang berada di kawasan Pantai Sigandu paling lambat 1 Juli 2025.
Sekretaris Satuan Polisi Pamong Paraja Kabupaten Batang Dwi Pranggono di Batang, Senin, mengatakan tim gabungan yang terdiri atas petugas Satpol PP, TNI, dan Polri telah melakukan penutupan tempat karaoke yang tidak berizin di kawasan Pantai Sigandu.
"Kami sebelumnya telah melakukan langkah preventif kepada para pemilik karaoke dengan memberitahukan untuk tidak melaksanakan kegiatan usaha karaoke," katanya
Menurut dia, pembongkaran bangunan karaoke harus dilakukan karena keberadaan bangunan yang saat ini jumlahnya mencapai puluhan itu telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung dan Perda Nomor 9 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan.
Pemkab, kata dia, melalui Tim Penegakan Pelanggan Peraturan Daerah meminta para pemilik untuk membongkar sendiri bangunan yang digunakan untuk usahanya.
"Kami berharap pemilik bisa menyadari jika apa yang mereka lakukan selama ini salah karena melanggar peraturan daerah," katanya.
Ia mengatakan pihaknya belum bisa memastikan kemungkinan adanya pembongkaran paksa apabila pemilik bangunan tidak membongkar bangunan tempat usaha mereka.
"Saat ini, kami masih menunggu kepastian dulu hingga 1 Juli 2025 apakah pemilik usaha membongkar bangunan tempat karaoke," katanya.
Pewarta : Kutnadi
Editor:
Immanuel Citra Senjaya
COPYRIGHT © ANTARA 2025