Logo Header Antaranews Jateng

Pemkab Banyumas bentuk satgas parkir antisipasi parkir liar

Selasa, 17 Juni 2025 14:00 WIB
Image Print
Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono (tiga dari kanan) dalam Rapat Koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Banyumas di Ruang Joko Kahiman, Kompleks Pendopo Si Panji, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (17/6/2025). ANTARA/HO-Pemkab Banyumas)

Purwokerto (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas, Jawa Tengah, membentuk satuan tugas (satgas) parkir untuk Selain itu, forum juga membahas pembentukan Satgas Parkir sebagai respons atas meningkatnya keluhan masyarakat terkait dengan parkir liar di wilayah Purwokerto dan sekitarnya.

Ditemui usai Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Banyumas di Ruang Joko Kahiman, kompleks Pendopo Si Panji, Purwokerto, Banyumas, Selasa, Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono mengatakan Purwokerto kerap dijuluki “kota sejuta parkir” oleh orang-orang, sehingga perlu tindakan.

“Kami ingin masyarakat nyaman saat beraktivitas di Banyumas. Oleh karena itu, kami akan bentuk Satgas Parkir dengan melibatkan pemda, TNI, Polri, dan Denpom,” katanya.

Ia mengakui pembentukan Satgas Premanisme juga sempat dibahas dalam rakor tersebut, namun saat ini situasi di Banyumas masih dinilai sangat kondusif.

Menurut dia, berbagai organisasi kemasyarakatan (ormas) yang ada di Banyumas masih sangat kondusif dan cenderung bersinergi positif dengan pemerintah daerah.

Bahkan, kata dia, sudah terbentuk Paguyuban Ormas dan Elingmas sebagai wadah koordinasi antarorganisasi.

“Premanisme memang menjadi isu nasional, tapi di Banyumas masih bisa kendalikan. Fokus utama kita sekarang adalah Satgas Parkir,” katanya.

Selain Satgas Parkir, kata dia, rakor tersebut juga membahas tata kelola layanan permohonan informasi dan data, terutama informasi yang bersifat dikecualikan.

Ia mengatakan setiap permohonan informasi atau data di lingkungan Pemkab Banyumas yang bersifat sensitif atau terbatas harus melalui dan seizin Bupati Banyumas.

“Ada banyak permintaan data yang disampaikan langsung kepada kepala desa, camat, hingga kepala dinas, bahkan dengan nada ancaman. Hal ini tentu tidak bisa dibiarkan, sehingga kami bersama Forkopimda telah sepakat bahwa semua permintaan data yang bersifat strategis harus melalui mekanisme resmi dan seizin saya sebagai Bupati,” katanya menegaskan.

Sebagai upaya untuk memperkuat langkah hukum dan administratif, kata dia, rakor tersebut juga menghasilkan Kesepakatan Bersama Forkopimda yang telah disetujui oleh Bupati Banyumas, DPRD Kabupaten, Polresta Banyumas, Kejaksaan Negeri Purwokerto, Kejaksaan Negeri Banyumas, dan Kodim 0701/Banyumas.

Menurut dia, kesepakatan tersebut akan dipasang dalam pigura resmi di seluruh kantor kepala desa, kepala sekolah, camat, dan lembaga lain di bawah Pemkab Banyumas.

Pihaknya ingin melindungi perangkat desa, sekolah, dan organisasi perangkat daerah dari intervensi tidak sah atas data yang seharusnya tidak dibuka ke publik.

“Tujuannya adalah agar siapa pun yang didatangi oleh oknum tidak bertanggung jawab, bisa menunjukkan kesepakatan tersebut sebagai dasar penolakan,” kata Bupati.

Baca juga: Pemkab Kudus lelang pengelolaan tujuh lokasi parkir ke swasta



Pewarta :
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2025