Logo Header Antaranews Jateng

Pemkab Batang-DPRD sepakati perubahan KUA-PPAS APBD Rp2,07 triliun

Rabu, 18 Juni 2025 22:03 WIB
Image Print
Wakil Bupati Batang Suyono (kiri) meneken kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2025 sebesar Rp2,07 triliun yang disaksikan oleh Wakil Ketua DPRD Junaenah dan Danang.. (ANTARA/Kutnadi)

Batang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Batang bersama DPRD setempat menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2025 sebesar Rp2,07 triliun.

Wakil Bupati Batang Suyono di Batang, Rabu, mengatakan bahwa struktur anggaran perubahan yang telah melalui proses pembahasan intensif baik di tingkat komisi-komisi DPRD maupun forum Badan Anggaran.

"Kesepakatan tersebut sebagai upaya menyesuaikan kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik di tengah dinamika fiskal daerah," katanya.

Menurut dia, setelah melalui pembahasan yang mendalam dan menyeluruh, struktur Perubahan KUA dan PPAS APBD TA 2025 disepakati dengan pendapatan daerah sebesar Rp1,93 triliun dan belanja daerah Rp2,07 triliun.

Perubahan tersebut, kata dia, menghasilkan defisit anggaran sekitar Rp139,85 miliar. 

"Akan tetapi, defisit ini sepenuhnya tertutupi oleh surplus pembiayaan daerah yang bersumber dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp144,85 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp5 miliar," katanya.

Ia berharap dengan disepakatinya Perubahan KUA dan PPAS APBD 2025 ini program-program prioritas daerah dapat berjalan lebih optimal dan mampu menjawab tantangan pembangunan yang dinamis

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Batang Junaenah mengatakan keputusan ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk memajukan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

"Kami berharap kebijakan ini memberi dampak nyata, menyentuh kebutuhan masyarakat, dan dapat dieksekusi secara efisien oleh pemerintah daerah," katanya.
 



Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2025