Logo Header Antaranews Jateng

Polda Jateng ungkap sindikat TPPO bermodus bekerja ke Eropa

Kamis, 19 Juni 2025 20:23 WIB
Image Print
Dua tersangka kasus TPPO dihadirkan saat pers rilis di Mapolda Jateng di Semarang, Kamis (19/6/2025). (ANTARA/HO-Humas Polda Jateng)

Semarang (ANTARA) - Polda Jawa Tengah mengungkap sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus menjanjikan penempatan sebagai pekerja migran di sejumlah negara di Eropa.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Dwi Subagio di Semarang, Kamis, mengatakan, dua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu diduga sudah memberangkatkan sekitar 83 orang ke luar negeri.

"Total kerugian para korban diperkirakan mencapai Rp5,2 miliar," katanya.

Menurut dia, KU (42) dan NU (41) merekrut dan memberangkatkan pekerja migran ke sejumlah negara di Eropa, seperti Spanyol, Portugal, Yunani, dan Polandia.

Kedua tersangka, lanjut dia, menjanjikan para korbannya gaji besar saat bekerja di luar negeri.

Ia menjelaskan tindak pidana tersebut terungkap dari laporan dua korban yang sempat dikirim ke luar negeri dan berhasil pulang kembali ke Indonesia.

Menurut dia, kedua korban mengaku bekerja di Spanyol, namun tidak memperoleh hak sebagaimana yang dijanjikan oleh pelaku.

Kedua korban, lanjut Dwi, bekerja di tempat yang tidak layak dengan durasi 24 jam sehari.

"Korban berhasil pulang ke Indonesia dengan biaya sendiri," katanya

Polda Jawa Tengah sendiri telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk menelusuri keberadaan puluhan pekerja yang telah dikirim sindikat ini ke luar negeri.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang.

 




Baca juga: Polisi penganiaya bayi hingga tewas dilimpahkan ke Kejari Semarang

Pewarta :
Editor: Heru Suyitno
COPYRIGHT © ANTARA 2025