
Dindagkop UKM Blora berikan 556 rekomendasi pembelian BBM subsidi

Blora (ANTARA) - Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, mencatat sepanjang Januari hingga Mei 2025 telah memberikan 556 rekomendasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
"Rekomendasi pembelian BBM bersubsidi tersebut diberikan khusus untuk pelaku usaha mikro dengan nilai modal usaha di bawah Rp1 miliar," kata Kepala Bidang Perdagangan Dindagkop UKM Blora Siti Mas'amah di Blora, Sabtu.
Ia menegaskan bahwa rekomendasi tersebut tidak dipungut biaya dan hanya diperuntukkan bagi kategori usaha mikro, sedangkan pelaku usaha kecil maupun menengah tidak diperkenankan mengajukan.
Dari rekomendasi sebanyak itu, untuk bulan Januari 2025 terdapat 72 pemohon Solar, 13 Pertalite, Februari 2025 ada 125 pemohon Solar dan 17 Pertalite, Maret 2025 ada 72 pemohon Solar dan 12 Pertalite, April 2025 ada 88 pemohon Solar dan 15 Pertalite, dan Mei 2025 ada 123 pemohon Solar dan Pertalite.
Rekomendasi BBM subsidi, kata dia, diberikan bagi pelaku usaha yang menggunakan peralatan bermesin, sesuai aturan dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Setelah pengajuan diterima, petugas akan melakukan survei lapangan guna memastikan volume kebutuhan harian sesuai dengan jenis dan kapasitas mesin yang digunakan.
"Biasanya maksimal disetujui 35 liter per hari oleh Pertamina," ujarnya.
Dengan permintaan sebanyak itu, kata dia, setiap bulan diperkirakan mencapai 1.050 liter.
Rekomendasi BBM subsidi memiliki masa berlaku selama tiga bulan. Namun, penggunaan kuota harus disesuaikan dengan alokasi per bulan dan tidak diperbolehkan diambil sekaligus dalam satu waktu.
"Jika kuota bulanan habis di minggu pertama atau kedua, maka untuk minggu berikutnya tidak bisa lagi mengambil BBM meskipun masih memiliki sisa kuota untuk bulan berikutnya," ujarnya.
Mas'amah menambahkan bahwa pihaknya hanya berperan sebagai operator dalam proses pengajuan, sementara keputusan akhir berada ada di PT Pertamina.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2025