Logo Header Antaranews Jateng

Mardjoko-Gempol Daftar Ke KPU Banyumas

Minggu, 25 November 2012 19:26 WIB
Image Print


Pasangan yang diusung koalisi Partai Golkar, Partai Hanura, dan Partai Gerindra ini datang ke Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas di Purwokerto dengan dikawal sekitar 100 simpatisan partai pengusung maupun partai pendukung.

Partai pendukung tersebut antara lain Partai Demokrasi Pembaharuan, Partai Bintang Reformasi (PBR), Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Pemuda Indonesia (PPI), Partai Karya Perjuangan, dan Partai Matahari Bangsa (PMB).

Kedatangan mereka diterima Ketua KPU Banyumas Aan Rohaeni dan empat komisioner KPU Banyumas.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPD Partai Golkar Banyumas Supangkat mengatakan, pihaknya yang didampingi partai koalisi, Partai Hanura dan Partai Gerindra akan mendaftarkan pasangan Mardjoko-Gempol Suwandono sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Banyumas 2013.

"Berkas kami serahkan ke KPU Banyumas agar dapat ditetapkan sebagai pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Banyumas 2013. Kami ucapkan terima kasih terhadap partai koalisi dan partai pendukung, dan mari berjuangan untuk kemenangan Mardjoko-Gempol," katanya.

Menurut dia, seluruh struktur partai koalisi dan partai pendukung akan berjuang secara maksimal untuk memenangkan pasangan Mardjoko-Gempol (Djempol).

Terkait pendaftaran tersebut, Ketua KPU Banyumas Aan Rohaeni mengatakan, pihaknya menerima seluruh berkas pasangan Mardjoko-Gempol Suwandono.

"Selanjutnya, KPU harus menghitung persyaratan apakah pasangan yang diusung oleh gabungan partai politik memenuhi syarat atau tidak," katanya.

Menurut dia, pasangan Mardjoko-Gempol Suwandono diusung oleh koalisi Partai Golkar, Partai Hanura, dan Partai Gerindra sehingga gabungan partai ini minimal harus memiliki 15 persen perolehan suara dalam Pemilu Legislatif 2009 atau delapan kursi di DPRD Banyumas.

Oleh karena gabungan partai ini memiliki 12 kursi di DPRD Banyumas, kata dia, KPU menerima pendaftaran pasangan Mardjoko-Gempol.

Dalam hal ini, lanjutnya, 12 kursi tersebut terdiri tujuh kursi Partai Golkar, satu kursi Partai Hanura, dan empat kursi Partai Gerindra.

"Berdasarkan pemeriksaan KPU, berkas yang diserahkan sudah ada surat pernyataan bersama dari partai koalisi untuk mengusung pasangan Mardjoko-Gempol Suwandono. Artinya, apabila dalam pencalonan ada penarikan dukungan koalisi dari partai politik sudah tidak diperbolehkan, dan tetap bahwa pasangan Mardjoko-Gempol diusung oleh koalisi Partai Golkar, Partai Hanura, dan Partai Gerindra," katanya.

Pewarta :
Editor: Immanuel Citra Senjaya
COPYRIGHT © ANTARA 2024