Logo Header Antaranews Jateng

Rumah Albi Alfamart Hadir di 19 Kota di Indonesia

Senin, 7 Januari 2013 12:35 WIB
Image Print


Rumah Albi merupakan ruang komunitas masyarakat yang ada di beberapa gerai Alfamart dan dapat dimanfaatkan penggunaannya untuk berbagai aktivitas komunitas. Rumah Albi adalah program terbaru Alfamart yang dipersembahkan untuk masyarakat dan mulai digulirkan di awal tahun 2012.

Sejak diluncurkannya Rumah Albi pertama di Gerai Alfamart Poltangan, Pasar Minggu (Jakarta Selatan), Alfamart terus memantapkan langkahnya dengan membangun sarana ini di tiap-tiap cabang Alfamart di seluruh Indonesia.

Target kami Rumah Albi ini ada di masing-masing cabang Alfamart di seluruh Indonesia. Jadi, kami akan memanfaatkan gerai-gerai Alfamart yang memiliki ruang sisa yang masih dapat dimanfaatkan untuk membangun Rumah Albi, jelas Hans Prawira, Managing Director Alfamart.

Hingga akhir November 2012, Alfamart telah berhasil membangun Rumah Albi di 19 Kota di seluruh Indonesia dengan total 31 unit Rumah Albi. Hans berharap fasilitas Rumah Albi tersebut dapat benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat khususnya yang ada di sekitar Rumah Albi.

Beragam aktivitas yang dapat dilakukan di Rumah Albi ini di antaranya adalah arisan, rapat warga, nonton bareng, senam erobik, demo masak, ulang tahun, posyandu, dan aktivitas lain di luar SARA dan POLITIK.

Tujuan Rumah Albi ini adalah selain mengakomodir masyarakat sekitar yang membutuhkan tempat untuk beraktivitas juga untuk menggiatkan komunitas-komunitas di sekitar gerai Alfamart serta menciptakan hubungan timbal balik yang baik antara Alfamart dan masyarakat, katanya.

Sembilan belas kota yang sudah memiliki Rumah Albi di antaranya adalah Lampung, Palembang, Serang, Tangerang Selatan, Jakarta, Bogor, Bekasi, Kerawang, Garut, Bandung, Cirebon, Semarang, Blora, Purwokerto, Klaten, Sukoharjo, Malang, Sidoarjo, Makassar.

Fasilitas dan Tata Cara Pengajuan


Beragam fasilitas yang dapat dimanfaatkan masyarakat di dalam Rumah Albi di antaranya adalah ruangan berAC, meja-kursi, sound system dan kamar mandi. Bagaimana cara-cara masyarakat untuk memanfaatkan ruangan tersebut?

Pertama perwakilan masyarakat/komunitas harus datang ke gerai Alfamart yang memiliki Rumah Albi untuk melihat jadwal pemakaian ruangan dan bertemu dengan pejabat toko. Kemudian pejabat toko akan memberikan form yang harus diisi.

Kedua, setelah form tersebut diisi harus dibawa ke kantor RT/RW tempat Rumah Albi tersebut berdomisili untuk memperoleh perijinan.

Ketiga, membawa form yang telah diisi dan ditandatangani dan dicap oleh pejabat RT/RW ke gerai Alfamart untuk diperiksa. Jika disetujui, pejabat toko akan mencetak struk pemakaian ruangan Rumah Komunitas dan diberikan kepada perwakilan masyarakat atau komunitas. Dalam struk tersebut terdapat jadwal pemakaian Rumah Albi.

Terakhir, bawa dan tunjukkan struk tersebut kepada pejabat toko untuk divalidasi sesaat sebelum masyarakat menggunakan Rumah Komunitas. Jika valid, maka pejabat toko akan menandatangani dan mencap struk tersebut. (ksm)

Pewarta :
Editor: Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2025