Eko Patrio Diperiksa KPK Terkait Hambalang
Selasa, 12 Februari 2013 12:00 WIB
Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Zulfadhli, dan mantan anggota Komisi X DPR RI asal Partai Amanat Nasional, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, datang ke gedung KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan pada Selasa.
"Saya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DK (Deddy Kusdinar) dan AAM (Andi Alfian Mallarangeng), karena sebagai anggota Komisi X yang mengetahui pembahasan anggaran proyek Hambalang," kata Zulfadhli yang datang sekitar pukul 09.45 WIB.
"Soal skema multiyears saya yakini tidak pernah dibahas di Komisi X, saya yakin 100 persen bisa dibuktikan dari risalah rapat dan itu sudah diambil KPK serta rekaman rapat di Komisi X, dari sana seharusnya KPK bisa menilai ada tidaknya kejanggalan dalam pembahasan," katanya.
Ia berharap KPK lebih mendalami pencairan uang skema tahun jamak Hambalang oleh menteri keuangan.
"Tanpa ada pembahasan multiyears di DPR tapi mengapa disetujui Menkeu kontrak multiyears ini? Ini yang harus didalami KPK, jangan fokus pada penyimpangan yang dilakukan Kemenpora tapi juga mengapa persetujuan disetujui Kemenkeu tanpa prosedur yang benar," tambah dia.
Sementara Eko Patrio mengatakan dia membawa dokumen terkait pembahasan Hambalang. "Saya diperiksa masalah Hambalang, saya dulu di Komisi X," kata pria yang saat ini duduk di Komisi II DPR RI tersebut.
Eko datang ke gedung KPK pada sekitar pukul 10.20 WIB bersama dengan Wakil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional, Viva Yoga Muladi.
"Kami pimpinan Fraksi PAN mengantarkan Mas Eko datang ke sini untuk mendapatkan panggilan dari KPK sebagai saksi kasus Hambalang, kita tahu bahwa posisi Mas Eko waktu itu menolak, lebih detilnya nanti ya setelah pemeriksaan, ini Pak Eko bawa dokumennya," kata Viva Yoga.
Pada Senin (11/2), KPK juga memeriksa empat anggota DPR RI dalam perkara tersebut yaitu Mahyudin dan Angelina Sondakh dari Partai Demokrat, Rully Choirul Azwar dari Partai Golkar, dan I Wayan Koster dari PDIP.
Pewarta : -
Editor:
Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024