Logo Header Antaranews Jateng

Kecalakaan Masih Tinggi, Jasa Raharja Gelar Dialog Publik

Jumat, 22 Maret 2013 17:07 WIB
Image Print
Warga menyaksikan salah satu mobil yang kondisinya rusak parah setelah terlibat kecelakaan beruntun di Jalan Perintis Kemerdekaan Semarang, Jateng, Minggu (13/6). Kecelakaan yang melibatkan delapan mobil dan satu kendaraan roda dua itu mengakibatkan


Kecelakaan terjadi sebagai resiko tingginya mobilitas, aktivitas dan pertumbuhan kendaraan," katanya di Semarang Jumat.

Dia menambahkan, tingginya kecelakaan, juga berpengaruh pada besarnya santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja.

"Pada tiga bulan pertama tahun 2013, sejak Januari sampai pertanggal
21 Maret PT Jas Raharja Cabang Jateng telah membayar santunan Rp 51,5
miliar lebih. Setiap tahun, jumlah santunan yang dibayar menjadi korban akibat kecelakaan berlalu lintas dari setiap tahun meningkat signifikan," katanya didampingi Kabag Pelayanan Sukirno.

Sejak tahun 2009 sampai 2012 tercatat adanya peningkatan pemberian santunan, yaitu sebesar Rp 226 miliar, Rp 237,8 miliar, Rp
237,5 miliar, Rp 238 miliar.

"Pada periode yang sama Januari sampai Februari antara tahun 2012
dengan 2013, diketahui meningkat yakni, Rp 37,5 miliar menjadi Rp 40,1
miliar," tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Sukono menyampaikan, Jasa Raharja Jateng menggelar dialog publik, bertajuk "meningkatkan eksistensi Jasa Raharja sebagai asuransi masyarakat Indonesia" di kampus Udinus Semarang, Senin (25/3)

Sejumlah narasumber dari, Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng, Kementerian Perhubungann Organda serta pengamat transportasi.

"Tujuannya, pengoptimalan peran pencegahan, penanggulangan serta
pengurangan tingkat fatalitas korban kecelakaan. Sekaligus
sosialisasi, penyuluhan agar masyarakat agar masyarakat," lanjutnya.

Dia menyebutkan, dalam Undang-Undang nomor 33 tahun 1964 tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang, korban kecelakaan yang
berhak mendapat santunan. Penumpang kendaraan bermotor angkutan umum yang sah baik di darat, laut dan udara. Sumber dana, dari iuran wajib
dari setiap penumpang alat angkutan umum.

Sesuai UU nomor 34 tahun 1964 tentang dana kecelakaan lalu lintas
jalan, korban yang berhak adalah. Pejalan kaki yang ditabrak, korban
tabrakan kendaraan. Santunan diperoleh dari premi yang dibayar pemilik
kendaraan pada pembuatan atau perpanjangan STNK dan pembayaran pajak kendaraan.

Pewarta :
Editor: Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024