Rebutan Lokasi, Pengamen di Solo Bacok Temannya
Rabu, 7 Agustus 2013 03:24 WIB
Tersangka yang membacok temannya sendiri tersebut, yakni Eri Pristiyono (34) seorang residivis warga Sangkrah RT 2 RW 1 Pasar Kliwon Solo itu, kini ditahan di Markas Polsek Serengan untuk menjalani proses hukum.
Menurut Kepala Polsek Serengan, Kompol Edy Sulistyanto, korban penganiayaan tersebut yakni Agus Tri Kristanto (23) warga Kusumodilagan RT 3 RW 9,Joyosuran Solo, kini menjalani perawatan di Rumah Sakit Kustati, akibat lukanya terkena sabetan senjata tajam di leher dan tangan.
"Petugas berhasil menangkap tersangka di kawasan Gading Kota Solo, sekitar pukul 00.15 WIB saat hendak pulang ke rumahnya," kata Kapolsek.
Peristiwa penganiayaan tersebut berawal dari terjadi percecokan antara korban dengan tersangka masalah lokasi pengamendi Jalan Veteran Solo. Keributan kedua pengamen itu, sempat menjadi perhatian pengguna jalan yang padat lalu lintas arus mudik.
Pelaku kemudian mengambil senjata tajam sabet dan membacok korban dibagian leher dan tangannya. Korban kondisi berlumuran darah berlari minta tolong ke petugas di Polsek Serengan yang tidak jauh dari lokasi kejadian.
Petugas kemudian mengejar pelaku dan langsung dibekuk saat hendak pulang dengan membawa senjat tajam yang diselipkan di badannya.
"Petugas saat penangkapan pelaku sempat tegang, karena dia keluar masuk tahanan hingga tujuh kali. Dia juga masih menyelipkan senjata tajamnya. Namun, pelaku langsung dibekuk tanpa perlawanan," kata Kapolsek.
Menurut kapolsek, dari hasil pemeriksaan sementara pelaku mengaku jika dirinya merasa jengkel setelah mendengar nada-nada tidak mengenakan dari korban, soal hasil mengamen yang dianggap menguasai sendiri.
Selain itu, tersangka mengaku dari hasil mengamen di lokasi tersebut rata-rata mendapatkan Rp75 ribu per hari, sedang Lebaran bisa mencapai Rp150 ribu per hari. Sehingga, tersangka lebih sedang mengamen dari pada melakukan aksi penjambretan.
"Tersangka ini, pernah terlibat kasus penjabretan sejak tahun 2001 dan 2011. Atas perbuatan tersangka dapat dijerat pasal 351 KUHP, tentang Penganiyaan dengan Pemberatan," kata Kapolsek.
Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor:
Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2024