Tjahjo: Rakyat Pententu Keterwakilan Perempuan di DPR
Minggu, 25 Agustus 2013 19:37 WIB
"PDI Perjuangan telah memenuhi ketentuan yang termaktub di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Jadi, rakyatlah yang menentukan seberapa banyak kader perempuan yang akan menjadi anggota DPR RI," katanya ketika dihubungi dari Semarang, Minggu malam.
Tjahjo yang juga anggota Komisi I DPR RI itu lantas mencontohkan penempatan calon anggota legislatif di Daerah Pemilihan Jawa Tengah I (Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, dan Kabupaten Kendal), persentasenya melebihi 30 persen atau sekitar 38 persen.
Bahkan, Tjahjo meski Sekjen DPP PDI Perjuangan berada di nomor urut 4 setelah Yanuar Prawira Wasesa, S.H., M.Si., M.H. (nomor urut 3), Tuti N. Roosdiono (nomor urut 2, dan Juliari P. Batubara (nomor urut 1).
Setelah Tjahjo, mantan Ketua PWI Cabang Jawa Tengah H. Soetjipto, S.H., M.H. (nomor urut 5), kemudian kader perempuan bernama Dr. Margareta Maria Sintorini (nomor urut 6), H. Antoni Wijaya, S.H. (nomor urut 7), dan terakhir Agnes Dhevie Anita (nomor urut 8).
Sebagaimana diwartakan, perempuan yang berada pada nomor urut lebih kecil belum menjamin mereka menjadi wakil rakyat karena Mahkamah Konstitusi melalui putusannya Nomor 22-24/PUU-VI/2008 tentang Perkara Permohonan Pengujian UU No. 10/2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD terhadap UUD 1945 telah mengubah tata cara penetapan caleg pada Pemilu 2009 yang sebelumnya berdasarkan nomor urut (Pasal 214) menjadi suara terbanyak.
Dengan demikian, "affirmative action" atau hukum dan kebijakan yang mensyaratkan keterwakilan perempuan minimal 30 persen itu sepenuhnya berada di tangan rakyat yang notabene warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilu 2014.
Lebih lanjut Tjahjo mengatakan,"Bagi saya berapa pun suara yang didapat setidaknya untuk partai. Masyarakat pemilih kalau tidak ada yang pas coblos caleg, coblos partai saja nomor urut 4 (PDI Perjuangan, red.)."
Menjawab pertanyaan jumlah suara pemilih yang mencoblos partai sama dengan angka bilangan pembagi pemilih (BPP) di suatu daerah pemilihan, dia menerangkan bahwa peraih suara terbesar di dapil yang mendapatkannya, di samping itu juga keputusan politik partai.
Menyinggung persiapan PDI Perjuangan memenangi Pemilu 2014 di masing-masing dapil se-Indonesia, Tjahjo yang juga alumnus Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang itu menyatakan bahwa pihaknya akan membentuk tim sukarelawan kampanye pada tanggal 1 Oktober 2013.
Pewarta : Kliwon
Editor:
D.Dj. Kliwantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2024