Mengaku Sering Frustasi, Pengguna Sabu Dibekuk di Rumahnya
Jumat, 4 Oktober 2013 15:45 WIB
Kasubbag Humas Polres Temanggung, AKP Marino, di Temanggung, Jumat, mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya.
"Hasil investigasi anggota kami mengarah dia menyimpan barang terlarang itu di rumahnya maka dilakukan penggeledahan dan memang benar ada barang bukti sabu bahkan ada indikasi dia sedang memakai sabu, maka diamankan," katanya.
Rajid mengaku sering memakai sabu-sabu karena sedang frustasi. Dia biasa mendapatkan barang haram itu dari seseorang bernama Toto, asal Nusakambangan seharga Rp300 ribu per paket.
Ia menuturkan, pembelian melalui pesan singkat (sms) dan berdasar kesepakatan barang diletakkan di bawah pohon di pingir jalan di wilayah Kebonsari Temanggung.
"Saya baru tiga kali membeli sendiri, saya pakai karena frustrasi masalah keluarga," katanya.
Pada penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa satu kantong plastik berisi serbuk kristal diduga sabu, satu alat hisap, sembilan buah sedotan plastik, sebuah telepon seluler warna hitam putih, dan 14 lembar plastik klip kecil.
Marino mengatakan, tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1, subsider Pasal 114 ayat 1, lebih subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terdakwa terancam hukuman lima belas tahun penjara, dan denda antara Rp800 ribu hingga Rp8 miliar," katanya.
Pewarta : Heru Suyitno
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024