Logo Header Antaranews Jateng

Pedagang Asongan Tuntut Berjualan Kembali di Stasiun

Senin, 2 Juni 2014 13:29 WIB
Image Print


Mereka yang berasal dari wilayah operasi PT KAI Daop 5 Purwokerto, Daop 2 Bandung, Daop 3 Cirebon, dan beberapa perwakilan dari Daop lainnya menuntut dapat berjualan kembali di stasiun-stasiun se-Indonesia.

Koordinator Lapangan Pedagang Asongan Kereta Api Se-Jawa Rohadi mengatakan bahwa lahirnya kebijakan berupa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian merupakan bentuk kejahatan para pejabat negara.

"Pasalnya, setelah lahirnya undang-undang tersebut, ribuan pedagang asongan di setiap stasiun kereta api se-Indonesia dipaksa untuk meninggalkan stasiun kereta api dan tempat itu tidak boleh untuk berjualan lagi dengan alasan demi kenyamanan, ketertiban, dan keamanan para penumpang kereta api," katanya.

Padahal, kata dia, pekerjaan tersebut merupakan sumber mata pencaharian yang telah mereka jalani bertahun-tahun, bahkan turun-temurun.

Menurut dia, di seluruh stasiun se-Indonesia terdapat sekitar 30.000 pedagang asongan yang telah menjadi korban dari undang-undang tersebut.

"Itu baru merupakan jumlah kepala keluarga, belum lagi bila ditambah dengan jumlah anggota keluarga mereka, karena mereka sangat mengharapkan hasul dari berjualan asongan," katanya.



Pewarta :
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2025